Panduan Pengisian Jam Mengajar Guru Sertifikasi Pada Aplikasi Dapodikdas

Operator Sekolah diharapkan selalu berhati-hati dalam pengentrian data pada aplikasi dapodikdas terutama pengisian tabel pembelajaran khususnya untuk guru yang sudah sertifikasi. Selain itu Data Peserta didik pun harus valid mulai dari Nama, tempat tanggal lahir dan Nomor Induk Siswa Nasional ( NISN ).

Pada artikel sebelumnya sudah saya tuliskan tentang penyaluran dana BOS tahun 2014 akan didasarkan pada data sekolah yang anda kirim melalui Sinkronisasi online ke server kemdikbud.go.id. Jadi tidak menutup kemungkinan untuk tunjangan sertifikasi guru akan didasarkan juga dari pengisian jam mengajar yang kita entri pada tabel pembelajaran aplikasi Dapodikdas.

Oleh sebab itu untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam mengisi jam mengajar pada tabel pembelajaran dapodikdas, alangkah baiknya jika kita mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan.

Adapun validasi pengisian data pada aplikasi dapodikdas untuk proses tunjangan profesi guru yang harus cek kebenarannya adalah sebagai berikut :

Panduan Pengisian Jam Mengajar Guru Sertifikasi Pada Aplikasi Dapodikdas
1. Validasi PENGISIAN DATA INDIVIDU PTK
  • Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri.
  • Tgl Lahir : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
  • Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
  • Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
  • Status CPNS/PNS/GTY/GTT
  • Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah
  • Lembaga Pengangkat: No SK harus diisi dengan benar
  • NIP Baru (jika sudah ada)
2. Sekolah INDUK
  • Centangan Sekolah Induk Harus diisi jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs
  • Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
  • Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
  • Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.
3. TUGAS TAMBAHAN
  • Tugas Tambahan yang diakui : SD 1 Kepala Sekolah
  • SMP 1 Kepala Sekolah, 1-3 Wakil Kepala Sekolah, 1 sd 9 Rombel : 1 Wakasek, 10 sd 18 Rombel : 2 Wakasek, kurang dari 18 Rombel : 3 Wakasek, 1 Kepala Laboratorium, 1 Kepala Perpustakaan

Untuk lebih jelas silahkan :
DOWNLOAD FILE PANDUAN PENGISIAN DATA GURU PADA APLIKASI DAPODIKDAS

0 Response to "Panduan Pengisian Jam Mengajar Guru Sertifikasi Pada Aplikasi Dapodikdas"

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai topik.
Harap Tidak Mengkopi Paste Posting ini secara keseluruhan. Karena akan menghancurkan blog ini. Silahkan bila ingin menjadikannya referensi.