Mengatasi Tugas Tambahan Tidak Valid Pada Info Cek PTK

Beberapa hari yang lalu saya sudah menulis posting terkait dengan alasan tugas tambahan kepala Perpustakaan dan Laboratorium tidak valid di situs info cek Surat keputusan tunjangan profesi (SKTP) tahun 2015 yang masih dalam proses versi beta. Nah sekarang ini, link cek SKTP tersebut benar-benar sudah valid dalam artian data yang tertulis pada lembar SKTP tersebut adalah hasil enterian dan sinkronisasi aplikasi Dapodikdas yang telah anda kirim.

Dalam validasi untuk kepentingan tunjangan profesi ada beberapa kasus yang terjadi seperti tugas tambahan wakil kepala sekolah, Kepala laboratorium dan Perpustakaan tidak valid. lalu kasus apa yang rekan-rekan operator sedang alami sekarang ? mungkin setiap sekolah kasus yang terjadi akan berbeda-beda. Contohnya sekolah saya, SK Tugas Tambahan wakil, Kepala Laboratorium, Perpustakaan yang tidak valid dikarenakan SK sudah kadalursa.

gambar SKTP 2015

Lalu bagaimana solusinya ?, Berikut ini langkah-langkah yang harus sahabat operator lakukan

  1. Masuk ke aplikasi dapodikdas Sekolah anda
  2. Selanjutnya klik "Tab PTK"
  3. Pilih PTK yang akan diperbaiki,lalu klik tombol "ubah"
  4. menu dapodikdas
  5. Langkah berikutnya, Di Data rincian PTK, Klik Menu "Tugas Tambahan"
  6. Ubahlah Nomor SK Guru tersebut sesuai dengan SK Pembagian Tugas tambahan Semester Genap Tahun 2015 per Individu yang dibuat oleh kepala sekolah masing-masing..
  7. Setelah selesai jangan lupa klik tombol simpan
  8. Langkah terakhir, lakukan sinkronisasi Ulang agar perubahan di SKTP berhasil.

Itulah sedikit penjelasan tentang cara Mengatasi SK Tugas Tambahan Tidak Valid Pada Info Cek PTK semester genap tahun 2015. Semoga saja tulisan ini bisa membantu rekan-rekan Ops yang mengalami kasus tersebut. Khusus untuk Tugas Tambahan Kepala Perpustakaan, pastikan di tab sarana prasarana dapodikdas anda, jumlah buku/alat yang diisi adalah sebanyak 1000 eksemplar. Demikianlah Info ini semoga ada manfaatnya. Terima Kasih