PNS Boleh Pensiun Dini Asal Masa Kerjanya Sudah 20 Tahun

Berita Pendidikan Indonesia - Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Bapak Tasdik Kinanto. Beliau mengatakan kalau PNS yang ingin pensiun dini akan diberi sedikit kelonggaran minimal masa kerjanya 20 tahun walaupun usia PNS tersebut belum 50 tahun. Walupun batas usia pensiun (BUP) PNS, seperti diatur dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) bertambah menjadi 58 tahun. Namun bukan berarti setiap PNS yang memiliki masa kerja 20 tahun boleh pensiun dini, karena yang diperbolehkan hanya pegawai yang tidak dibutuhkan oleh organisasi, atau pegawai tersebut tidak bisa diredistribusikan ke unit-unit organisasi lain.

gambar tasdik kinanto sekretaris Kementerian PANRB

Seperti yang dikatakannya Pegawai negeri tersebut diperbolehkan mengajukan permohonan pensiun dini, setahun sebelumnya, untuk persiapan dengan mengikuti pendidikan-pendidikan. "Jangan sampai ada kata habis manis sepah dibuang," ujar Tasdik di kantornya, Rabu (18/12).

Pensiun dini ini dimungkinkan sebagai antisipasi dampak dari penataaan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Sebab tidak menutup kemungkinan, jika di suatu organisasi pemerintahan kementerian/lembaga (K/L) dilakukan penataan sesuai kebutuhan organisasi dan masih ditemukan kelebihan pegawai maka ada beberapa alternatif pilihan.

Tasdik menambahkan, memberhentikan pegawai itu tidak mudah, harus diperhitungkan dulu dampak sosialnya, terutama jika yang bersangkutan belum siap untuk diberhentikan. Pemerintah juga terus mengkaji kebijakan ini, terlebih jika kedapatan ada dampak-dampak terhadap keuangan negara. "Pasti ada hitung-hitungannya"

Sumber : Website Menpan.go.id Berita Terkini