PNS Dilarang Jualan Sekda Boyolali Keluarkan Surat Edaran

Ada-ada saja ulah yang dilakukan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) salah satunya berjualan saat jam kerja Seperti kasus satu ini yang terjadi di lingkungan kabupaten Boyolali. Menurut berita yang saya baca di website merdeka.com, sekda Boyolali mengambil tindakan tegas terkait kejadian yang dilakukan sejumlah PNS ini. berikut infonya.

Sekda Boyolali, Sri Ardiningsih terkait adanya laporan sejumlah PNS yang nyambi berjualan saat jam kerja. Sekda melarang aktivitas berjualan tersebut. Larangan itu ia tuangkan dalam sebuah surat edaran (SE).

Surat edaran tertanggal 7 Januari tersebut ditujukan di antaranya kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau kepala dinas, kepala bagian di lingkungan Setda Boyolali, serta kepada para lurah. Dalam SE itu disebutkan, dari hasil pantauan dan pengamatan di sejumlah satuan kerja (Satker), diketahui adanya sejumlah PNS yang berjualan saat jam kerja. “Kami dapat laporan dari BKD terkait ada PNS yang berjualan saat jam kerja. Dikhawatirkan ini dapat mengganggu kinerja, dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui SE, kami melarang aktivitas berjualan itu. Kalau dilakukan di luar jam kerja, tidak apa-apa,”

Dijelaskannya lebih lanjut, saat ini Pemkab Boyolali sedang menerapkan reformasi birokrasi, dengan delapan area perbaikan termasuk di antaranya peningkatan pelayanan masyarakat, perbaikan budaya kerja dan pola pikir (culture set dan mind set) pegawai. Dengan adanya PNS yang berjualan di saat jam kerja, hal itu jelas tidak sesuai dengan tekad reformasi birokrasi. Serta dikhawatirkan akan mempengaruhi kinerja birokrasi terhadap pelayanan ke masyarakat.

Sekda berharap, masing-masing pimpinan SKPD dapat memperhatikan bawahannya yang selama ini berjualan saat jam kerja. Selama jam kerja, tegasnya, seluruh PNS di Boyolali harus melakukan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan harus ditingkatkan. Jika malah ditemukan ada yang berjualan, PNS yang bersangkutan harus diberikan pemahaman dan pembinaan

sumber berita : http://berita.suaramerdeka.com/sekda-edarkan-se-pns-dilarang-jualan/