Surat Edaran Dirjen Tentang Pemenuhan Kualifikasi S1/D1V dan Penyusunan SKP

Kementerian Agama RI tanggal 5 maret 2015 mengeluarkan surat edaran tentang batas waktu pemenuhan kualifikasi akademik S-1/D-IV rasio peserta didik terhadap guru Ra/Madrasah dan Penilaian prestasi kerja bagi guru pegawai negeri sipil (PNS). Melalui blog pendidikan ini, saya berharap sahabat OPS dan guru mau membagikan Info ini ke rekan-rekan lainnya yang bekerja sebagai Guru di Bawah nauangan Kemenag.

Adapun inti dari surat edaran tersebut adalah guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik wajib memenuhinya agar yang bersangkutan nantinya tidak kehilangan hak untuk mendapatkan tunjangan fungsional paling lambat tanggal 31 desember 2015 . Selain itu, Guru PNS kemenag wajib melaksanakan SKP dan mempunyai tempat tugas induk.

gambar surat edaran kemenag

Untuk lebih jelasnya mengenai isi surat edaran tersebut silahkan Download Filenya DISINI. Terima kasih dan semoga informasi ini bermanfaat.

0 Response to "Surat Edaran Dirjen Tentang Pemenuhan Kualifikasi S1/D1V dan Penyusunan SKP"

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai topik.
Harap Tidak Mengkopi Paste Posting ini secara keseluruhan. Karena akan menghancurkan blog ini. Silahkan bila ingin menjadikannya referensi.