Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DIPA

Bagaimana Mekanisme sistem pembayaran Tunjangan Profesi Melalui DIPA di tahun 2015 ini ? apakah melalui sistem transfer dana daerah atau Pusat ? Inilah jawabannya bagi bapak/ibu guru PNS dan NON PNS yang belum tahu.

Pada tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan binaan provinsi dibayarkan melalui Pusat.

Untuk Mekanisme yang digunakan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK Dikdas dilakukan dengan cara sistem digital (Dapodik).

gambar juknis TP Dipa

Adapun untuk informasi lebih jelasnya mengenai Tunjangan Profesi Melalui DIPA Dit. P2TK Dikdas tahun 2015 ini pemerintah sudah menyiapkan juknisnya yang bisa anda Download DISINI. Demikianlah dan terima kasih

Sumber :http://dikdas.kemdikbud.go.id/