Kebijakan Penerbitan SK Tunjangan Masih Tetap Mengacuh Ke Dapodik

Teman-Teman serta sahabat oeprator sekolah yang saya hormati. Seperti kita ketahui bahwa Kebijakan Untuk Penerbitan SK Tunjangan Masih Tetap Mengacuh Ke aplikasi Dapodik dan tidak ada acuan lainnya. Jadi, apabila datanya masih bermasalah, baca dan fahami kesalahannya lalu segera perbaiki melalui Dapodiknya saja dan lakukan sinkronisasi agar perubahan sampai ke sistem admin pusat pengelolaan aneka macam tunjangan pptkpaudni (Paud) P2TK Dikdas dan Dikmen.

Menurut bapak Asha Roed Andhin berikut ini adalah Kebijakan P2TK Dikas untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015 semester 1

1. Data pembelajaran tetap mengacu pada dapodik untuk tahun ajaran 2014/2015 semester 2.

2. Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud tentang sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.

3. PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah)

4. Definisi daerah khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal

5. Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan sk fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sumber gaji berasal dari APBD.

6. Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal karena tidak menerima lagi usulan buka kunci jjm. 7. Info lain akan ditayangkan di blog saya.

Untuk mendapatkan informasi lain terkait tentang dapodik, silahkan mengunjungi alamat blog bapak Asha roed Andhin di : www.andhin.net. Terima Kasih