Mekanisme Baru Pembayaran Uang Pensiunan PNS 2015

Seperti kita ketahui, mekanisme Pembayaran Uang Pensiunan PNS 2015 ini berubah semenjak diterbitkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan demikian terjadi perubahan dan perbaikan dalam manajemen kepegawaian. Lalu bagaimana tanggapan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini dengan perubahan konsep atau mekanisme baru pembayaran uang pensiunan PNS?

Walupun ini baru Wacana, tetapi inilah salah satu opsi pemerintah agar uang pensiun PSN tidak terus menerus membebani keuangan negara. Dan wacana tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengubahan mekanisme pensiun PNS 2015. Selai itu, tujuannya adalah mengubah konsep pembayaran pensiun dari Pay As You Go menjadi Fully Funded. Dan direncanakan segera direalisasikan pada tahun 2017. Yang mana sebenarnya rencana perubahan ini telah ada sejak tahun 2012 namun belum terealisasi.

gambar PNS

Adapun jika kita artikan kata dari "Pay As You Go" merupakan sistem pembayaran gaji pensiun PNS yang masih diterapkan saat ini dan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Seluruh pembayaran gaji pensiunan PNS dibayarkan secara langsung dari APBN setelah pegawai yang bersangkutan mulai memasuki masa pensiun.

Dengan adanya sistem baru atau Fully Funded pemerintah tidak lagi membayar uang pensiun ketikan PNS tak lagi aktif bekerja. Dengan begitu, APBN tidak terus menerus mengalokasikan dana untuk uang pensiun PNS. Meski hal ini diakui oleh Kabiro Humas, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat baru sebatas wacana, tampaknya pemerintah akan memunculkan wacana lain untuk pembayaran uang pensiun PNS. Dimana pembayaran uang pensiun pegawai negeri mengikuti swasta atau sistem pesangon

Demikianlah informasi singkat tentang PNS ini, semoga bermanfaat.

sumber : http://www.jelajahberita.com/