Berikut ini informasi khususnya untuk kepala sekolah yang sedang menjabat di sekolah yang surat izin operasionalnya hilang. Informasi ini bukanlah saya yang menyampaikannya atau mengada-ngada, namun info ini dari bapak kahar muzakir sebagaimana melalui posting fbnya beliau mengatakan :
Jika Surat Izin Operasional Sekolah hilang, terutama bagi sekolah-sekolah yang sudah lama berdiri, langkah-langkah yang bisa ditempuh adalah :
1. Mencari mungkin masih ada tersimpan pada arsip daerah
2. Jika nomor 1, tidak bisa maka Dinas Pendidikan Kab/Kota bisa membuat izin operasional baru baik secara kolektif maupun sendiri-sendiri.
3. Dinas Pendidikan Kab/Kota diberikan kewenangan untuk menerbitkan surat izin operasional baru.