Pembahasan kali ini akan menulis tentang Persyaratan Honor dan Tunjangan Bagi Guru Non PNS agar honornya bisa ditanggung pemerintah, karena seperti kita ketahui bahwa kebijakan pemerintah yang baru adalah Setiap Satuan pendidikan yang mengangkat pegawai/guru Honorer, maka gajinya ditanggung oleh sekolah.
Selain itu, surat edaran yang mungkin sudah pernah bapak/ibu baca yaitu tentang larangan pengangkatan pegawai honorer di tahun 2015 ini, menurut penulis kebijakan tersebut sangatlah tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, karena pemerintah sendiri tidak terjun langsung ke lapangan, sehingga jika tidak memperbolehkan mengangkat seorang guru honor, bagaimana dengan sekolah di daerah terpencil yang hanya memiliki 1 Pegawai Negeri Sipil yaitu hanya kepala sekolah saja yang PNS? apa yang akan terjadi dengan pendidikan di sekolah tersebut ?