Syarat Honor Dan Tunjangan Bagi Guru Non PNS Ditanggung APBN

Pembahasan kali ini akan menulis tentang Persyaratan Honor dan Tunjangan Bagi Guru Non PNS agar honornya bisa ditanggung pemerintah, karena seperti kita ketahui bahwa kebijakan pemerintah yang baru adalah Setiap Satuan pendidikan yang mengangkat pegawai/guru Honorer, maka gajinya ditanggung oleh sekolah.

Selain itu, surat edaran yang mungkin sudah pernah bapak/ibu baca yaitu tentang larangan pengangkatan pegawai honorer di tahun 2015 ini, menurut penulis kebijakan tersebut sangatlah tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, karena pemerintah sendiri tidak terjun langsung ke lapangan, sehingga jika tidak memperbolehkan mengangkat seorang guru honor, bagaimana dengan sekolah di daerah terpencil yang hanya memiliki 1 Pegawai Negeri Sipil yaitu hanya kepala sekolah saja yang PNS? apa yang akan terjadi dengan pendidikan di sekolah tersebut ?

gambar syarat tunjangan guru NOn PNS 2015

Seharusnya pemerintah harus lebih bijak lagi dalam mengambil keputusan agar nantinya tidak merugikan pendidikan di daerah-daerah yang memang benar-benar membutuhkan tenaga pendidik. Jadi, saya harap pemerintah bisa memikirkan juga nasib daerah terpencil.

Adapun Dalam Undang- Undang (UU) 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah ditentukan mengenai honor dan tunjangan profesi bagi guru non pegawai negeri sipil (PNS). seperti yang disampaikan bapak Kasubdit Pengembangan Sistem Pengembangan Sistem Penganggaran pada Ditjen Anggaran Kemenkeu Made AryaWijaya berikut ini

"Jika pemerintah yang mengangkat pasti dihitung meskipun statusnya bukan PNS, sehingga disebut honorer. Apabila sekolah swasta yang mengangkat, maka kewajiban sekolah yang membayar guru tersebut dan bukan tanggung jawab pemerintah. Arya menambahkan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi guru non-PNS apabila ingin honornya ditanggung APBN, termasuk tunjangannya".

Dalam pengalokasian anggaran tetap mengacu pada dasar hukum yang ada baik itu undang-undang maupun peraturan pemerintah. Dalam aturannya, pemerintah memang dapat memberikan tunjangan bagi guru honorer yang diangkat pemerintah, pemda, maupun pihak swasta. Namun kalau guru yang berhak mendapat tunjangan tapi tidak diusulkan, maka tidak dibayarkan. harus ada pengusulan terlebih dulu oleh menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar bisa dialokasikan dalam anggaran.

Arya menambahkan, hak guru non-PNS ini bentuknya honor per bulan. Apabila bersertifikasi, maka diberikan lagi tunjangan. Demikianlah informasi yang bisa saya tulis pada kesempatan ini, lebih dan kurang saya mohon maaf. Akhir kata sekian dan terima kasih

Sumber : http://www.jelajahberita.com/

Bagi bapak dan ibu yang membutuhkan silahkan Download surat edaran Tunjangan Guru dan TU NON PNS 2015