Apakah Penjualan Buku Paket Oleh Sekolah Diperbolehkan?

Berita pendidikan Sumsel - Meskipun Pemerintah pusat telah memberikan bantuan buku paket khusus sekolah yang mengimplementasikan Kurikulum 2013, tetap saja sejumlah sekolah K-13 mewajibkan peserta didik membeli buku opaket K-13 yang ditawarkan pihak penerbit luar.

Seperti yang diungkapkan salah satu orang tua siswa di MIN 2 Model Palembang NS. Ia mengatakan, meskipun pihak skeolah tidak melakukan penjualan buku di sekolah, tetap saja seolah mewajibkan siswa membeli buku paket dengan penerbit tertentu melalui kegiatan bazar penerbit yang dinilai sudah bekerjasama dengan pihak sekolah.

"Ya, anak kami disuruh membeli buku paket tertentu. Harganya mahal dan sangat berbeda dengan harga yan dijual di toko buku. Ini sama saja dengan pemaksaan", ungkapnya kepada Sumatera Ekspres. Dikatakan ketika ingin membeli buku di tempat lain, pihak sekolah justru melarang dengan alasan bahwa buku yang dibeli akan berbeda dengan buku yang sudah ditentukan melalui bazar penerbit.

gambar buku paket sekolah

"satu buku paket yang dijual berkisar Rp48 ribu. kalau beli di toko buku bisa dapat diskon lebih murah. Tapi, pihak penerbit yang sudah ditunjuk itu tidak memberi diskon. Bahkan mengatur penjualan buku. Kalau orang tua mau membeli buku yang sama di toko buku, harus minta persetujuan terlebih dahulu dari wali kelas,"Jelasnya.

Sementara itu, Kepala MIN 2 Model Palembang , Budiman membantah adanya dugaan pihak sekolah bersekongkol dengan pihak penerbit tertentu untuk melakukan pemaksaan penjualan buku paket. "sejak 2011, kami tidak melalukan penjualan buku di sekolah. Bahkan setiap siswa kami bebaskan mencari buku di toko buku yang dianggap murah," katanya.

Ia menambahkan, terkait adanya bazar penerbit buku tersebut, tidak ada kerja sama dengan pihak sekolah. "Ya terserah orang tua mau beli atau tidak di bazar itu. Yang jelas setiap peserta didik harus punya buku panduan,"jelas Budiman.