Peraturan Menteri Tentang Perubahan Pakaian Dinas Harian Guru PNS

Bapak dan ibu guru Pegawai Negeri sipil (PNS) yang saya hormati. Sebagaimana informasi yang sudah beredar di Internet khususnya media sosial yakni diterbitkannya Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 60 tahun 2007 tentang pakaian dinas pegawai negeri sipil dl lingkungan departemen dalam negeri dan pemerintah daerah, maka blog pendidikan ini membenarkan informasi tersebut berdasarkan informasi yang sudah saya baca di website resminya di alamat http://www.kemendagri.go.id/produk-hukum/category/peraturan-menteri. Terkait dengan perubahan tersebut, maka ada beberapa file penting yang akan saya bagikan disini sebagai pedoman pakaian dinas PNS di lingkungan pemerintah daerah.

gambar seragam PNS baru sesuai Permendagri

Adapun berdasarkan lampiran ii permendagri nomor 68 tahun 2015, berikut jadwal penggunaan pakaian dinas pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah


NO.

HARI

JENIS PAKAIAN

KETERANGAN


1.

Senin           

LINMAS



2.

Selasa dan Rabu

PDH warna khaki



3.

Kamis

Baju putih



4.

Jumat

Batik/Tenun/Pakaian khas daerah


5.

Hut Korpri dan Hari Besar Nasional


Korpri


6.

Pada Acara Resmi

PSL dan/atau PSR

Sesuai Ketentuan Acara

Untuk lebih jelasnya mengenai perubahan tersebut, maka silahkan bapak dan ibu PNS unduh filenya format doc word dokumen melalui webiste resmi kementerian dalam negeri atau bisa melalui link di bawah ini

1. Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2015
2. Lampiran I Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2015
3. Lampiran II Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2015