Mekanisme Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini

PAUD atau di sebut dengan Pendidikan anak usia dini yaitu merupakan suatu upaya dalam pembinaan yang ditujukan untuk anak sejak lahir sampai pada usia enam tahun yang dilakukannya melalui dari pemberian rangsangan dalam pendidikan untuk membantu dalam pertumbuhan dan perkembangan jasmani serta rohani supaya anak mempunyai kesiapan untuk memasuki pendidikan yang lebih lanjut. Sebagai orang tua kita juga ingin untuk memberikan pendidikan yang terbaik kepada anak-anak yang kita sayangi. Dan hal itu bissa dilakukan melalui berbagai cara, untuk memilihkan sekolah yang baik untuk anak-anak kita.

Saat Anda memasukan anak-anak Anda ke playgroup maka berbeda dengan TK, karena yang diutamakan yaitu beradaptasi atau sosialisasi dengan teman-teman sebayanya disamping iu juga ada tujuan yang lain diantaranya yaitu : bermain serta bersenang-senang, kemudian sharing, melatih kreatifitas diri anak, melatih untuk motorik kasarnya, mempersiapkan anak supaya pada saat masuk TK dia sudah tidak lagi susah untuk bergaul atau beradaptasi dengan para guru dan teman-temannya.. Berbicara mengenai Pendirian satuan PAUD bisa didirikan pemerintah desa, perseorangan, kelompok orang, ataupun badan hukum.

Baca juga: Aplikasi Dapodik Paud Dikmas 2016
gambar PAUD

Satuan PAUD yaitu terdiri dari Taman Kanak-Kanak /TK, kemudian TK Luar Biasa atau di sebut dengan TKLB, Kelompok Bermain bisa di sebut dengan KB, Taman Penitipan Anak atau TPA, dan Satuan PAUD atau Sejenis SPS. Lalu bagaimana Mekanisme Pendirian Pendidika Anak Usia Dini yang terdiri dari dua langkah yang utama,yaitu sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Nomor 84 tahun 2014 mengenai Pendirian Satuan PAUD.

  1. Pendiri satuan PAUD harus mengajukan surat permohonan izin mengenai pendirian kepada kepala dinas pendidikan atau kepada KPSD. Surat permohonan ini kemudian dilayangkan melalui kepala dinas ataupun pejabat yang kemudian ditunjuk dengan cara melampirkan persyaratan untuk pendirian satuan PAUD.
  2. kepala dinas untuk pendidikan ataupun pejabat yang ditunjuk maka wajib menelaah permohonan untuk pendirian satuan PAUD yang berdasarkan kelengkapan dan persyaratan. Penelaahan tersebut yang didasarkan pada data pada perimbangan mengenai perbandingan jumlah PAUD yang sudah ada dan yang baru akan didirikan, dengan banyak jumlah penduduk pada usia sasaran yang akan dapat dilayani berada pada wilayah tersebut.

Maka dari itu harus dilihat datanya mengenai perkiraan antara jarak PAUD yang kemudian akan didirikan di antara PAUD yang terdekat. Berdasarkan dari hasil telaahan tersebut, maka kepala dinas akan memberi persetujuan atau penolakan dari permohonan izin yaitu untuk pendirian satuan PAUD atau memberikan rekomendasi kepada kepala SKPD yaitu atas permohonan izin pendirian untuk satuan PAUD. Kepala SKPD untuk menerbitkan surat keputusan izin pendirian satuan PAUD yaitu paling lama 60 hari sejak permohonan diterima.

Demikian informasi yang dapat saya sampaikan mengenai Mekanisme Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini, semoga bermanfaat, selanjutnya baca juga tentang Daftar Penerima Tunjangan Guru TK/PAUD

0 Response to "Mekanisme Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini"

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai topik.
Harap Tidak Mengkopi Paste Posting ini secara keseluruhan. Karena akan menghancurkan blog ini. Silahkan bila ingin menjadikannya referensi.