Inilah Status Legalitas NRG Menurut P2TK dikdas

Nrg Guru saat ini memang menjadi topik paling ramai dibicarakan di dunia pendidikan. Hal tersebut terjadi dikarenakan adanya dua sistem pendataan yaitu padamu negeri dan dapodikdas yang berhubungan dengan data guru-guru sertifikasi di sekolah yaitu asas legalitas Nomor registrasi Guru (NRG). Dalam menyikapi hal ini, tentu saja operator sekolah dan PTK dirudung kegalauan akibat dua sistem pendataan yang berbeda cara pengerjaan, namun memiliki tujuan yang sama terutama masalah saat melakukan verval NRG banyak NRG PTK yang tidak ditemukan.

Namun malam ini ketika membuka link cek sertifikasi guru melalui situs P2tk dikdas, pada laman tersebut menjelaskan tentang status legalitas Nrg bahwa :

"NRG yang tertera pada Lembar Transkrip Data ini adalah sah kecuali terbukti bahwa sertifikat (kelulusan sertifikasi) PTK yang bersangkutan didapatkan dengan cara melanggar hukum/aturan. Sejauh ini P2TK Dikdas belum melakukan Verval terhadap NRG dan tidak mengacu pada Verval dari pihak manapun untuk menentukan sah atau tidaknya NRG"
gambar status nrg 2015

Untuk lebih jelasnya silahkan menuju halaman cek info Ptk. selanjutnya di kiri halaman akn dijelaskan mengenai status legalitas (hukum) NRG PTK yang sudah sertifikasi. Demikianlah informasi singkat mengenai status NRG ini, semoga bermanfaat dan mengurangi kegalauan bapak/ibu guru juga rekan operator sekolah.