Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB) - Sahabat guru, pada posting sebelumnya telah kami bagikan info tentang Juknis Penyelenggaraan PAUD berbasis pendidikan agama islam dalam bentuk file PDF. Nah untuk melengkapi informasi di blog pendidikan ini kami juga akan membagikan juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB) Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan Kelompok bermain adalah salah satu bentuk satuan PAUD yang menyelenggaran program pendidikan dan pengasuhan bagi anak usia 3-4 tahun. Jumlah lembaga KB dimasyarakat cukup besar, diawal tahun 2015 ini jumlah lembaga KB yang telah terdata dalam aplikasi pendataan online sebanyak 77.798 lembaga.
Adapun Petunjuk teknis ini berisikan, Pertama Pendahuluan yang mencakup latar belakang, landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua pendirian KB yang mencakup pendiri, syarat pendirian, tata cara pendirian, masa berlaku izin, rujukan pendirian; ketiga penyelenggaraan Kelompok Bermain mencakup prinsip penyelenggaraan KB, komponen penyelenggaraan, deteksi dini tumbuh kembang anak, dan keempat evaluasi program, pelaporan dan pembinaan
1. Juknis Pendirian Kelompok Bermain Paud-Dikmas
Pertama perlu kita ketahui bersama adalah tentang Syarat Pendirian Kelompok Bermain (KB) PAUD-Dikmas yaitu sebagai. Nah Persyaratan pendirian KB terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
1. Persyaratan administratif pendirian KB terdiri atas:a. Fotokopi identitas pendiri.
b. Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah.
c. Susunan pengurus dan rincian tugas.
2. Persyaratan teknis pendirian KB terdiri atas:
a. Hasil penilaian kelayakan, meliputi:
1) Dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB yang sah atas nama pendiri.
2) Dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk.
3) Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
b. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB paling lama 5 tahun, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
2. Cara Pendirian Kelompok Bermain
1. Pendiri KB mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan persyaratan pendirian KB.
2. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian KB berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut.b. Data mengenai perkiraan jarak KB yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat. c. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan KB yang akan didirikan per usia yang dilayani.
d. Ketentuan penyelenggaraan KB ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
3. Berdasarkan hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:
a. Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian KB; ataub. Memberikan rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian KB.
4. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian KB paling lama 60 hari sejak permohonan diterima kepala dinas.
Selain itu, Izin pendirian KB berlaku sampai dengan adanya pencabutan izin oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD. Penutupan KB dilakukan apabila:
1. KB sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan layanan PAUD; dan/atau2. KB tidak layak berdasarkan hasil evaluasi.
Persyaratan dan tata cara pendirian KB merujuk pada petunjuk teknis Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
Untuk lebih jelasnya silahkan download Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB) DISINI
0 Response to "Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB)"
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai topik.
Harap Tidak Mengkopi Paste Posting ini secara keseluruhan. Karena akan menghancurkan blog ini. Silahkan bila ingin menjadikannya referensi.