Bapak ibu guru, sahabat pendidikan khususnya guru dibawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia, Bahwa dalam rangka terpenuhinya kewajiban beban kerja bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang tidak mendapat tugas tambahan sebagai kepala Madrasah sekolah atau bukan guru kelas, perlu mengubah peraturan menteri Agama tentang tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada kementerian agama melalui peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015 yang mana sebagai berikut.
Adapun untuk lebih jelasnya bisa anda unduh melalui link dibawah ini
0 Response to "Download Peraturan Baru Tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS Kemenag Nomor 42 Tahun 2015"
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai topik.
Harap Tidak Mengkopi Paste Posting ini secara keseluruhan. Karena akan menghancurkan blog ini. Silahkan bila ingin menjadikannya referensi.