Berdasarkan Permendikbud No. 53 Tahun 2015 tentang Penilaian kami tuliskan melalui blog ini agar bapak dan ibu guru tahu bagaimana kebijakan penilaian terbaru pada kurikulum 2013. Nah sebagaimana kita ketahui pada pasal 3 dijelaskan.
Pasal 31)Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
2)Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam penilaian.
3)Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik memiliki tujuan untuk:
a)mengetahui tingkat penguasaan kompetensi;
b)menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi;
c)menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi; dan
d)memperbaiki proses pembelajaran.
Pasal 4
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;b.objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
c.adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender;
d.terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
e.terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
f.menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik;
g.sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku;
h.beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan
i.akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
Baca juga: Penguatan Pembelajaran Pada Kebijakan Baru Kurikulum 2013
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh melalui link dibawah
0 Response to "Permendikbud No. 53 Tahun 2015 tentang Penilaian"
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai topik.
Harap Tidak Mengkopi Paste Posting ini secara keseluruhan. Karena akan menghancurkan blog ini. Silahkan bila ingin menjadikannya referensi.