Syarat Keaktifan PKG Padamu Negeri ( NUPTK )

Banyak sekali kendala yang terjadi dalam proses keaktifan NUPTK Kepala Sekolah seperti pengisian Evaluasi diri siswa, Keaktifan seluruh PTK dan yang cukup sulit adalah sistem penilaian kinerja guru. Masalah ini tentu tidak terjadi di sekolah anda saja melainkan hampir di setiap sekolah. Lalu bagaimana solusinya ?

Pihak Padamu negeri tampaknya belum memberikan jalan keluar dalam mengatasi masalah ini, tapi setidaknya beberapa hal yang saya sebutkan di bawah ini dapat menambah pengetahuan kita dan kepala sekolah dalam proses mengaktifan NUPTK.

Syarat Keaktifan PKG Padamu Negeri ( NUPTK )
  1. PKG hanya bisa selesai dengan sempurna bila semua PTK berijasah S1.
  2. PKG tidak akan bisa dilaksanakan bagi guru yang berijasah SMA.
  3. Guru WAJIB memiliki Ijasah D4/S1
  4. Bilamana ada PTK di satu sekolah yang belum berijasah S1, maka resiko di tanggung sekolah masing-masing Khususnya Kepala Sekolah.
  5. Pusat melalui LPMP tidak memberikan TOLERANSI kepada sekolah-sekolah yang tidak mengikuti peraturan tentang UU Guru dan Dosen dan 814.1/169/SJ tertanggal 10 Januari 2013.
  • Bagi peserta Sertifikasi di harapkan mengecek kembali Data-datanya , karena sistem di PADAMU NEGERI telah bisa mendeteksi MANIPULASI TMT berdasarkan tahun lahir sehingga data menjadi TIDAK RASIONAL ,,bilamana terindikasi melakukan hal tersebut maka akan dikenai sangsi.. Terima kasih.

    Untuk lebih jelas bisa menghubungi OPerator di Kabupaten/Kota daerah anda. Demikianlah informasi singkat ini, jika menurut anda bermanfaat silahkan bagikan ke rekan-rekan yang lain.