Bapak ibu pendidik dan tenaga pendidik dimanapun anda berada
berikut info penting tentang NUPTK kami sampaikan dikutip dari website resmi kemdikbud. semoga bermanfaat.
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempublikasikan mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dua mekanisme ini mencakup NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). Bedanya, NUPTK di bawah koordinasi Kemendikbud menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag masih manual.
Rencananya, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK itu akan diberlakukan mulai Januari 2016.
Download Surat Edaran Kemdikbud Persyaratan Penerbitan NUPTK 2016
Demikianlah sekian dan terima kasih
Cara pengajuannya gmna ya ?
ReplyDeletesilahkan lihat mekanisme dan download persyaratan mendapat NUPTK melalui link diatas
Delete