Untuk Kriteria kelulusan Peserta didik dalam ujian sekolah dan nasional tahun 2014 ini, MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN telah mengeluarkan peraturan barunya melalui Permendikbud Nomor 144. Pada Bab 2 pasal 2 dijelaskan peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
c. lulus Ujian US/M/PK dan
d. lulus Ujian nasional.
Untuk lebih jelasnya silahkan Downlod File Permendikbud Nomor 144 Tahun 2014.
Semoga informasi pendidikan ini bermanfaat. Silahkan bagikan juga ke rekan-rekan yang lain. terima kasih.