info guru - Standar Pendidikan Nasional merupakan kriteria minimal dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional dan harus dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Standar Pendidikan Nasional ini berfungsi sebagai dasar dalam memanajemen (baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan) pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yan lebih bermutu. Tujuan dari Standar Pendidikan Nasional ini sendiri adalah menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Standar Pendidikan Nasional ini pun telah disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional dan global.
Adapun Standar Pendidikan Nasional adalah sebagai berikut:
1. Standar IsiStandar isi adalah cakupan materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai komptensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Dalam pengembangannya, Standar Isi telah dikembangkan oleh BNSP dan menjadi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk suatu pendidikan dasar dan menengah.
2. Standar ProsesStandar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan, hal ini sebagaimana yang dicantumkan dalam PPRI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 1 ayat 6.
3. Standar Kompetensi Lulusan (SKL)SKL atau Standar Kompetensi Lulusan adalah bagian dari Standar Nasional Pendidikan yang merupakan kriteria kompetensi lulusan minimal yang berlaku di seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
4. Standar Pendidikan dan Tenaga KependidikanStandar pendidikan dan tenaga kependidikan adalah kriteri pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
5. Standar Sarana dan PrasaranaStandar ini merupakan standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimum tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekspresi serta sumber belajar lainnya.
6. Standar PengelolaanStandar Pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
7. Standar PembiayaanStandar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasional satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Biaya operasional pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsung kegiatan pendidikan yang sesuai dengan standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Dalam rinciannya biaya operasional terdiri dari biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal.
8. Standar Penilaian PendidikanStandar Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik, sedangkan evaluasi pendidikan adalah pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
Demikianlah info mengenai 2 Standar Pendidikan Nasional Terbaru semoga dapat bermanfaat untuk Anda.
0 Response to "8 Standar Pendidikan Nasional BSNP"
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai topik.
Harap Tidak Mengkopi Paste Posting ini secara keseluruhan. Karena akan menghancurkan blog ini. Silahkan bila ingin menjadikannya referensi.