Selamat malam pembaca. Apakah di sekolah anda ada peserta didik yang ingin pindah sekolah ? Jika demikian, anda berada di tempat yang tepat dengan membaca informasi di blog ini. Sebenarnya dari Dinas pendidikan kabupaten/kota masalah syarat-syarat agar siswa bisa mutasi atau pendah sekolah sudah disebarkan ke sekolah-sekolah, namun untuk menambah informasi di blog pendidikan ini izinkan saya berbagi dengan anda.
Adapun berkas-berkas atau syarat yang harus dilengkapi untuk pindah sekolah adalah sebagai berikut yang bisa anda lihat sekilas penampakkan seperti gambar di bawah ini, nah kalau ada yang kurang mohon ditambahkan ya :
Baca juga: Cara mutasi Peserta Didik Secara Online1. Surat permohonan pindah sekolah dari orang tua/ wali siswa
Surat ini biasanya dibuat oleh orang tua siswa yang bersangkutan, diisi dengan tulisan tangan dan ditandatangani oleh wali murid, selanjutnya diserahkan ke sekolah. Namun jika di sekolah anda ada tenaga administrasi yang mau berbaik hati, silahkan buatkan saja surat permohonan tersebut agar orang tua siswa tinggal mengisi dan menandatanganinya. Bisa anda Download DISiNI
2. Surat keterangan pindah sekolah dari yang ditinggalkan
Nah untuk syarat ke dua ini, dikeluarkan oleh sekolah dan ditandatangani langsung oleh kepala sekolah bukan kepala dinas ya hahaha :D. adapun yang biasanya yang membuatnya adalah tenaga administrasi atau TU. Bisa anda download formatnya disini
3. Surat rekomendasi menerima dari sekolah yang dituju
Syarat ke tiga ini yang harus diperhatikan, bahwa jika sekolah yang dituju belum memberikan surat rekomendasi bahwa sekolah tersebut siap menerima siswa yang bersangkutan, maka pihak sekolah tidak bisa mengeluarkan surat pindah sekolah. Jadi mintalah ke orang tua siswa tersebut untuk menyerahkan rekomendasi dari sekolah tujuan.
4. Buku raport siswa
Syarat yang ke 4 ini sangatlah mudah karena buku raport biasanya ada pada wali kelas siswa yang bersangkutan. Sekedar mengingatkan agar sebelum menyerahkannya ke siswa cek terlebih dahulu halaman belakang raport apakah sudah diisi dan ditandatangani oleh kepala sekolah.
5. Foto Copy Ijazah dan SKHU SD
Syarat yang ke lima ini juga cukup penting nantinya bagi pihak sekolah dan dinas dalam memvalidasi kelengkapan data peserta didik. Jadi jangan lupa melampirkan fotocopy ijazah dan skhu SD siswa yang akan pindah sekolah.
6. Tanda bukti pengajuan mutasi siswa dari luar daerah
Jika siswa tersebut ingin pindah ke sekolah yang di luar wilayah dinas kabupaten/kota anda, maka wajib melampirkan syarat yang ke enam ini. Namun jika berada di daerah yang sama tanda bukti ( Validasi ) mutasi siswa ini tidak diperlukan. Demikianlah informasi singkat ini semoga bermanfaat.