Juknis BOS 2015 Sejahterahkan Operator

Sudah baca ini ? Kabar gembira bagi operator sekolah, karena Juknis BOS tahun 2015 benar-benar akan memperhatikan nasib operator pendataan di sekolah-sekolah. Lalu apa benar kabar yang tersebar ini ? Saya belum bisa memastikan bahwa informasi ini benar, tapi setidaknya kita sama-sama berdoa agar peraturan ini bukan cuma anga-angan belaka dan segera terealisasi.

Menurut info yang menyebar di grup-grup operator sekolah bahwa pada Juknis BOS 2015 akan ada anggaran Satu buah Laptop khusus Untuk Pendataan Dan rencanya akan Realisasikan Anggaran khusus Honorer Operator. Selain itu Hasil dari Bimtek Bogor bahwa Direktorat Jendral Pendidikan Dasar yang pada saat lalu tentang Insentif Operator Sekolah yang sudah mulai dibicarakan untuk dibahas pada Juknis BOS 2015, dengan dasar pertimbangan Dapodik sebagai data acuan satu-satunya dan memiliki multi fungsi.

Bapak Supriatno, MA. (Kasubag Data dan Informasi Setditjen Dikdas) menambahkan sebagai berikut

  • Akan banyak program kemdikbud yang tergantung pada Dapodikdas: BOS, UN, BSM, bantuan-bantuan blockgrant dan lain-lain, maka PERKUAT DATA DAPODIKDAS.
  • Untuk pencairan BOS 2015 akan dihitung berdasarkan jumlah siswa pada dapodikdas yang sudah harus pasti jumlahnya dan valid sampai akhir Nopember ini.
  • Siswa yang memiliki kartu BSM/KPS harus benar-benar dientrikan datanya pada dapodikdas untuk menjadi acuan bantuan KIP ( baca Kartu Indonesia Pintar)
  • Bantuan-bantuan blockgrant sarana, rehab, RKB dll akan dilihat dari data sarana prasana pada dapodikdas, maka data tersebut harus menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Perhatikan KELENGKAPAN, KEBENARAN DAN KEMUTAHIRAN DATA. Ajuan proposal tidak akan diterima lagi.
  • Pada aplikasi dapodikdas yang akan datang akan ada tabel khusus untuk mendata penduduk usia sekolah tetapi tidak bersekolah yang berada di lingkungan sekitar sekolah, artinya anak usia sekolah (untuk SMP berarti antara 12-15 tahun) tetapi tidak sekolah harus didata dan dientrikan pada tabel khusus tsb. (pekerjaan tambahan he he..)
  • Sejak diresmikan Wapres Budiono, maka Dapodikdas menjadi satu-satunya data yang digunakan kemdikbud, maka ABAIKAN SAJA PENDATAAN YANG LAIN, nanti untuk penerbitan NUPTK akan dari PDSP.
  • Dalam juknis BOS 2015 akan diatur untuk pembelian 1 laptop untuk pendataan dengan anggaran Rp. 6 jutaan, tagih ke kepala sekolah, jika tidak dianggarkan laporkan saja.
  • Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru sudah mempelajari dan akan menyetujui REALISASI ANGGARAN HONOR OPERATOR mulai 2015. Aturannya sedang disusun.

Demikianlah informasi ini semoga bermanfaat bagi kita semua. Adapun untuk info lengkap mengenai BOS, Silahkan Download file Juknis BOS tahun 2015

0 Response to "Juknis BOS 2015 Sejahterahkan Operator"

Post a Comment

Berkomentarlah sesuai topik.
Harap Tidak Mengkopi Paste Posting ini secara keseluruhan. Karena akan menghancurkan blog ini. Silahkan bila ingin menjadikannya referensi.