Surat Edaran Mengenai Tindak Lanjut Kurikulum 2013

Surat Edaran Mengenai Tindak Lanjut Kurikulum 2013 – Kabar terbaru bagi dunia pendidikan di indonsia. Pada tanggal 30 Desember 2014 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran tentang "Sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013". Surat tersebut ditujukan langsung untuk Kepala Dinas provinsi dan Dinas pendidikan kabupaten/Kota seluruh Indonesia

Adapun terkait dengan pelaksanaan kurikulum 2013 di seluruh sekolah, pihak kemendikbud menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan tersebut dalam suratnya yaitu bagi sekolah yang baru satu semester melaksanakan K13 dan siap melanjutkan untuk melaksanakan kurikulum 2013 diminta untuk mengusulkannya paling lambat tanggal 2 Januari 2015 melalui email Pusat ( baca disuratnya nanti ).

Sekolah yang mengusulkan akan diverifikasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan menengah ( BAN S/M ). Setelah tahap verfikasi tersebut barulah nantinya pihak Kemendikbud bisa menetapkan sekolah-sekolah yang siap melaksanakan kurikulum 2013.

Untuk lebih jelasanya Silahkan Download Surat Edaran Tindak lanjut Kurikulum 2013. Jika menurut anda Informasi ini bermanfaat bagikan juga ke rekan-rekan yang lainnya. Salam Pendidikan

1 Response to "Surat Edaran Mengenai Tindak Lanjut Kurikulum 2013"

  1. Pada prinsipnya kurikulum 2013 sebagai Embrio dari akan diterbitkannya kurikulum nasional, sebenaarnya bagi dunia pendidikan hal tersebut bukan merupakan sesuatu yang luar biasa akan tetapi merupakan suatu yang biasa-biasa saja. Hal ini dibuktikan dengan keterlaksanaan pembelajaran selama ini. Hal ini menunjukan bahwa kurikulum bagi sekolah madrasah belum dianggap sesuatu. Olehnya itu, jika hal dianggap sesuatu bagi sekolah atau madrasah, maka perubahan kurikulum, baik nama maupun kontennya seharusnya diimbangi dengan ketersediaan sarana pendukungnya termasuk buku siswa dan buku guru, apabila diamati di lapangan, maka ternyata ketersediaan buku paket pendidikan agama islam belum semua guru PAI memilikinya, karena yang membeli buku itu hanya dilakukan oleh masing-masing guru. Jika hal ini berlangsung terus menerus sampai memasuki semester genap tahun pelajaran 2016/2017, maka sudah bisa dipastikan progres dari pemberlakuan kurikulum nasional sama saja dengan kurikulum pada tahun-tahun sebelumnya.

    ReplyDelete

Berkomentarlah sesuai topik.
Harap Tidak Mengkopi Paste Posting ini secara keseluruhan. Karena akan menghancurkan blog ini. Silahkan bila ingin menjadikannya referensi.