Jenjang Pangkat, Golongan , dan Jabatan Fungsional Guru PNS

Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tanggal 2010, maka terjadi perubahan pada penyesuaian Jabatan fungsional Guru ke dalam jabatan fungsional guru yang baru. Nah yang perlu dipertanyakan adalah pada pengisian data riwayat golongan dan jabatan pada sistem pendataan ulang pegawai negeri sipil secara online atau disebut dengan e-PUPNS, maka jabatan mana yang dimasukkan kedalam aplikasi? apakah sesuai dengan peraturan yang baru artinya mengabaikan SK, ataukah disesuaikan dengan SK kenaikan pangkat saja?, untuk hal ini saya belum menemukan jawabannya. Sekedar berbagi informasi bagi bapak dan ibu guru yang belum tahu mengenai perubahan jabatan fungsional guru terbaru berikut tabel perubahan yang dimaksud

No Gol/ruang     Jenjang Pangkat Jenjang Jabatan
   Sekarang   Sebelumnya
1 II/a    Pengatur Muda —- Guru Pratama
2 II/b   Pengatur Muda Tk.I Guru Pratama Tk.I
3 II/c   Pengatur Guru Muda
4 II/d   Pengatur Tk.I —- Guru Muda Tk.I
5 III/a   Penata Muda Guru Pertama, Guru Madya
6 III/b   Penata Muda Tk.I Guru Pertama, Guru Madya Tk.I
7 III/c   Penata Guru Muda, Guru Dewasa
8 III/d   Penata Tk.I Guru Muda, Guru Dewasa Tk.I
9 IV/a   Pembina Guru Madya, Guru Pembina
10 IV/b   Pembina Tk.I Guru Madya, Guru Pembina Tk.I
11 IV/c   Pembina Utama Muda Guru Madya, Guru Utama Muda
12 IV/d   Pembina Utama Madya Guru Utama, Guru Utama Madya
13 IV/e   Pembina Utama Guru Utama, Guru Utama

Untuk lebih jelasnya silahkan download...

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 38 TAHUN 2010

ATAU
Jenis Diklat Fungsional Guru Pada PUPNS