Peraturan Pemerintah Tentang Diklat PNS tertera pada PP nomor 101 tahun 2000. Dalam PP yang dimaksud menjelaskan poin-poin penting mengenai maksud dari Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang disebut Diklat. Sebagaimana kita ketahui tujuan diklat pada pasal 2 ada 4 poin yakni:
1. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi.
2. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa
3. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pembedayaan masyarakat
4. Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
Sedangkan untuk jenjang dan jenis Diklat sendiri ada dua yaitu Diklat prajabatan dan Diklat dalam jabatan. Sebagaimana kita ketahui terkait dengan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara online yang disebut ePUPNS pada menu data riwayat ada dua item yang berhubungan dengan diklat pns yaitu menu riwayat diklat struktural dan riwayat diklat fungsional dan sampai saat ini masih ada pegawai negeri sipil yang bingung dalam pengisiannya termasuk penulis sendiri. Walaupun demikian untuk lebih jelasnya sebagai referensi untuk mengisi data pupns, silahkan download beberapa file dibawah terkait dengan pendidikan dan pelatihan (diklat) PNS melalui link dibawah
- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2000
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2OO9 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ANALIS KEPEGAWAIAN
- Petunjuk Cara Mengisi Riwayat Diklat di PUPNS Bkn.go.id
Demikianlah sedikit informasi tentang peraturan pemerintah tentang Diklat PNS yang bisa saya bagikan melalui tulisan singkat ini. Semoga bermanfaat, selanjutnya baca juga Jenis Diklat Fungsional Untuk Pengisian data ePUPNS