Jika rekan-rekan operator sekolah sudah membaca tulisan saya sebelumnya, tentunya sudah tahu isi dari tujuan Juknis Pendataan UN 2015/2016. Sedangkan pada tulisan kali ini saya hanya memperjelas mengenai Mekanisme dan Jadwal pendataan sesuai dengan Petunjuk Teknis pendataan UN 2016 dari Kementerian pendidikan dan kebudayaan. Bagi rekan-rekan yang belum tahu bisa membaca mekanisme dan jadwalnya dibawah ini
Mekanisme dan Jadwal Proses pengolahan data peserta ujian Nasional SMP/MTs, SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK, sebagai berikut:
- Satuan pendidikan mengunduh DCP dari server DAPODIK/EMIS;
- Satuan pendidikan menyerahkan DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab;
- Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mencetak verifikasi DCP dan mendistribusikan ke satuan pendidikan;
- Satuan Pendidikan mengembalikan data hasil verifikasi DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab;
- Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mengunggah data DCP ke server UN dan mengunduh kembali untuk mencetak dan mendistribusikan DNS;
- Satuan pendidikan mengembalikan data DNS hasil verifikasi ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab untuk diunggah ke server UN;
- Panitia pendataan tingkat Provinsi melakukan proses penomoran peserta UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu peserta ujian melalui panitia pendataan UN tingkat Kota/kab.
- Entry Data s.d 31 Des DAPODIK/EMIS
- Pencetakan DCP s.d 31 Des Kabupaten/Kota
- Pencetakan, distribusi, validasi dan verifikasi DNS 1 – 22 Januari 2016 Kabupaten/Kota
- Cetak dan distribusi DNT s.d 31 Januari 2016 Provinsi
- Cetak dan distribusi KPU s.d 7 Feb 2016 Provinsi
- Pemeliharaan Provinsi s.d 31 Mar 2016 Provinsi
- Pemeliharaan Pusat 1 Apr 2016 – selesai Pusat
Untuk lebih jelasnya silahkan download:
0 Response to "Mekanisme dan Jadwal Pendataan UN 2015/2016"
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai topik.
Harap Tidak Mengkopi Paste Posting ini secara keseluruhan. Karena akan menghancurkan blog ini. Silahkan bila ingin menjadikannya referensi.