Sahabat pendidikan dimanapun anda berada akhirnya Pemerintah resmi mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu Aparatur Sipil Negara/Tni/Polri Di Lingkungan Instansi Pemerintah. berita ini berdasarkan informasi yang saya baca dari situs menpan.go.id. Nah apa isi surat edaran tersebut ? berikut ini sekilas penampakan isi dari edaran nya yang bisa anda lihat melalui gambar di bawah
Bagi anda yang membutuhkannya, silahkan download file pdf nya melalui website resmi Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau silahkan unduh melalui LINK INI.
Demikianlah informasi yang bisa saya sampaikan melalui tulisan singkat ini, semoga saja bisa bermanfaat dan menjadi wacana yang lebih baik bagi dunia pendidikan Di Indonesia kedepannya nanti. Akhir kata tukang ketik mengucapkan mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan posting ini. Terima kasih