Apakah PNS Yang Tidak Daftar e-PUPNS Bakal Dipecat?

e-PUPNS - tampaknya membuat para Pegawai Negeri Sipil harus segera melakukan pendaftaran ulang pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara online sebelum batas akhir yakni sampai Desember 2015 mendatang. Sebelumnya saya ucapkan bagi bapak dan ibu guru PNS yang sudah berhasil registrasi bahkan sudah selesai mengisi datanya. Namun bagi yang belum dikarenakan berbagai kendala, tetaplah bersabar sambil berusaha, dan alangkah baiknya bagi sekolah-sekolah yang gurunya kurang memahami e-pupns dibantu oleh operator sekolah, karena saya yakin pastinya seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak menginginkan kehilangan pekerjaan sebagaimana berita yang saya baca dari website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa anda baca melalui screenshot dibawah

gambar berita e-PUPNS 2015
Baca juga: NIP tidak ada dalam database, ini solusinya

Sekedar mengingatkan bagi bapak dan ibu guru yang mengalami masalah Nama sekolah tidak ditemukan, maka untuk penambahan nama sekolah pada riwayat pendidikan perlu memperhatikan:

1. Tidak perlu melakukan penambahan nama sekolah lewat laman helpdesk, nama sekolah cukup diisi dengan mengetikkan nama sekolah saja.

2. Nama sekolah yang diketik harus sesuai dengan penulisan dalam ijazah. jika menggunakan singkatan, agar digunakan singkat yang telah lazim.

Informasi ini bertujuan untuk sekedar mengingatkan agar bapak dan ibu guru tidak mengabaikan e-PUPNS, karena waktu batas akhir pupns semakin dekat. selain itu, registrasi epupns bukanlah hal yang sulit dan sangat mudah dipahami terutama telah disediakan Buku Pedoman e-PUPNS beserta Laman Helpdesk yang berhubungan dengan segala permasalahan e-PUPNS. Akhir kata sekian dan terima kasih, semoga bermanfaat.