Pedoman UKG 2015 - Bapak ibu guru yang saya hormati, Pelaksanaan Uji kompetensi guru Tahun 2015 tidak lama lagi akan dimulai. Sudah siapkah anda mengikutinya? Sebagaimana kita ketahui bahwasannya landasan dari UKG ini tentunya tidak lain untuk meningkatkan keprofesionalan guru dalam mengajar dan mendapatkan guru yang berkualitas guna mencerdaskan peserta didik secara menyeluruh. Selain itu dilaksanakannya UKG adalah salah satu tujuan kemdikbud untuk memastikan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sesuai standar yang ditetapkan sehingga dengan adanya UKG pembinaan dan pengembangan Guru akan lebih efektif pula.
Pada pedoman UKG 2015 ada beberapa poin yang akan saya tuliskan melalui blog ini yaitu sebagai berikut
A. Persyaratan peserta Uji Kompetensi Guru- Semua guru baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik.
- Guru PNS dan bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki NUPTK atau Peg.Id
- Masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademik.
B. Sistem Uji Kompetensi Guru
UKG dilaksanakan menggunakan dua sistem yaitu:
- Pertama Sistem online, dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki ruangan yang berisi perangkat laboratorium komputer dan terhubung dalam jaringan intranet.
- Kedua Sistem offline atau manual dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki ruangan yang berisi laboratorium komputer dan tidak terhubung dalam jaringan internet.
1. Sistem Online
Pelaksanaan UK G online tahun 2015 akan berlangsung antara tanggal 9-27 November 2015 secara serentak di seluruh Indonesia. Jadwal pelaksanaan UKG ditentukan bersama oleh PPPPTK/LPPKS/ LPPPTK-KPTK, bersama LPMP dan dinas pendidikan kab/kota. Durasi pelaksanaan UKG pada masing-masing kabupaten/kota akan berbeda-beda bergantung pada jumlah Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan jumlah peserta pada masing-masing wilayah. Semakin banyak
Tempat Uji Kompetensi (TUK) semakin cepat pelaksanaan UKG.
2. Sistem Offline
Waktu pelaksanaan UKG Offline dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 1 (satu) hari, jadwal pelaksanaan akan ditentukan kemudian diantara tanggal pelaksanaan UKG online atau setelah UKG online selesai.