Informasi Honorer Kategori II- Saat ini berita mengenai kapan pengangkatan honorer K2 masih belum bisa dipastikan. Sebagaimana artikel yang blog ini kutip langsung dari website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berjudul "Pengangkatan Honorer Beresiko Terjadinya Keterlambatan Pengelolaan SDM Aparatur yang Berkualitas". Untuk lebih jelasnya bapak dan ibu bisa membaca info ini melalui tulisan dibawah
Jakarta-Humas BKN, Dinamika yang saat ini menjadi isu hangat adalah permasalahan pengangkatan tenaga honorer eks kategori II. Dengan mempertimbangkan aspirasi tenaga honorer, keinginan wakil rakyat dan harmonisasi hubungan antara Pemerintah dan DPR, maka Pemerintah akhirnya harus menerima desakan tenaga honorer eks kategori II untuk diangkat menjadi PNS. Kebijakan ini tentu akan memberi dampak kepada seluruh instansi Pemerintah yang merupakan tantangan pemerintah dalam mengelola SDM aparatur. Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi usai melantik dan mengambil sumpah jabatan Adi Suryanto menjadi Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) menggantikan Agus Dwiyanto yang memasuki purna tugas di Kantor Pusat LAN, Rabu (23/9).
Baca: 3 Syarat honorer K2 Diangkat CPNSYuddy menambahkan bahwa pengangkatan tenaga honorer eks kategori II ini secara financial tidak bermasalah dan tidak beresiko membebani keuangan Negara. Akan tetapi, pengangkatan ini akan berimbas terjadi keterlambatan dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur yang berkualitas. Peran penting LAN sangat dibutuhkan dalam menyikapi kebijakan politis ini. “Oleh karena itu kebijakan ini harus diantisipasi untuk tetap mempertahankan kualitas penyelenggaraan tata kelola Pemerintah dan juga mengejar peningkatan sumber daya manusia sesungguhnya. Disinilah tantangan LAN untuk mengelola dan meng-upgrade sumber daya aparatur yang given tapi mungkin minim pengetahuan dan minim talenta dalam kontek profesionalisme,” Jelas Yuddy. Yuddy menambahkan bahwa jumlah yang besar dari tenaga honorer ini tentu tidak memadahi dalam memberikan outcome untuk menghasilkan clean and good governance yang berkualitas. Yuddy juga menambahkan bahwa UU ASN merupakan akumulasi proses kontemplasi untuk mengelola tatanan Pemerintah menuju good and clean government berkelas dunia.