Tunjangan Profesi Guru Akan Disesuaikan Dengan 3 Komponen Uji

Tunjangan Profesi Guru (TPG) - Sahabat pendidik yang saya hormati. Sebagaimana kita ketahui TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya sebagai penghargaan atas profesionalitasnya dalam bekerja. Namun kabar terbarunya kalau pemerintah berencana akan menghapus TPG dengan dasar karena tidak semua guru berkinerja baik secara profesional sesuai dengan peraturan dan hanya akan memberikan tunjangan kinerja saja. Sementara itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan Insentif kepada guru sesuai dengan kompetensi dan kinerja. Sebagaimana yang blog pendidikan ini kutip dari web www.koran-sindo.com, berikut informasinya

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, dasar penghapusan TPG karena tidak semua guru berkinerja bagus meskipun telah mendapat tunjangan itu. Kemendikbud pun menggariskan bahwa insentif kepada guru akan diberikan sesuai dengan kompetensi dan kinerja.

”Ini artinya TPG harus disesuaikan. Pemerintah ingin secepatnya insentif berbasis kompetensi dan kinerja itu( direalisasi),” katanya di Jakarta kemarin. Pranata menerangkan, penghapusan TPG sah dilakukan mengingat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebutkan bahwa besaran gaji PNS tergantung pada kinerja. ”Ke depan, tunjangan harus disesuaikan dengan tiga komponen uji yang akan dilakukan Kemendikbud, yakni penilaian kinerja guru (PKG), uji kompetensi guru (UKG), dan prestasi siswa,” ujarnya.

Pranata melanjutkan, reformasi tunjangan guru akan dimulai tahun ini dengan penerapan UKG pada 19 November- 27 November. Selain itu akan dilaksanakan pula penilaian kinerja guru untuk memastikan kualitas dan transparansi evaluasi kinerja mereka. Dua hal itu akan menjadi menu pada pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). ”Jadi rapor guru nantinya harus terdiri atas PKG, UKG, dan prestasi belajar. Adanya PKB ini merupakan terobosan baru pelatihan guru,” ujarnya.

Guru besar FakultasI lmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta Hafid Abbas menilai sertifikasi guru melalui portofolio dan pelatihan 90 jam tak lebih dari formalitas belaka. Guru tidak dilatih, melainkan hanya diberi sertifikat secara cuma-cuma. Hafid mendukung revisi sertifikasi guru karena tidak memberi dampak perbaikan atas mutu pendidikan nasional.

Padahal penyelenggaraannya telah menguras 2/3 dari total anggaran pendidikan yang mencapai 20% APBN. ”Pada 2010 biaya sertifikasi mencapai Rp110 triliun. Namun Bank Dunia memublikasi guru yang sudah sertifikasi dan yang belum ternyata menunjukkan prestasi yang relatif sama,” tuturnya.

Hafid menegaskan, ada tiga implikasi dari program sertifikasi yang mesti dibenahi. Pertama, Kemendikbud harus menghilangkan pola formalitas penyelenggaraan program sertifikasi guru. Kedua, kaitkan sertifikasi dengan pembenahan mekanisme pengadaan dan perekrutan calon guru di perguruan tinggi. Ketiga, sertifikasi guru harus diselenggarakan berbasis kelas.

Selama ini mereka yang mengikuti pelatihan tidak dirancang untuk mengamati kompetensinya mengajar di kelas. ”Akibatnya sertifikasi guru tidak berdampak pada peningkatan mutu,” urainya. neneng zubaidah

sumber informasi TPG

Demikianlah informasi tentang Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015, semoga menjadi wacana yang baik bagi dunia pendidikan di Indonesia kedepannya nanti. Akhir kata sekian dan terima kasih