Selamat malam rekan Operator Sekolah setanah air :D, Berdasarkan Surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Nomor : 3015/c/LK/2014 Prihal tentang Penjaringan Data Pokok Pendidikan Dasar ( DAPODIKDAS ) Tahun Pelajaran 2014/2015 yang saya baca, maka untuk persiapan penjaringan tahun 2014/2015 pada poin ke empat dijelaskan sebagai berikut :
"Kepala Sekolah sebagai Penanggungjawab data di masing-masing sekolahnya menunjuk operator sekolah secara definitif dengan surat tugas/keputusan yang berlaku selama 1 tahun. Pembiayaan yang ditimbulkan dibebankan melalui Dana BOS sesuai dengan JUKNIS BOS 2014"
Begitulah prihal yang saya baca, oleh karena itu sebagai salah satu operator sekolah saya menyampaikan informasi ini kepada rekan-rekan sekalian untuk segera Mencetak/Print Surat tersebut dan memberitahukannya kepada Kepala Sekolah di Instansi anda. Tapi sebelumnya silahkan Download terlebih dahulu surat tersebut dengan cara klik disini.
Demikianlah informasi yang bisa saya sampaikan pada kesempatan ini, jika memang surat edaran tersebut benar dan terealisasi semoga saja kinerja kita lebih baik lagi :D, dan semoga saja poin 4 pada surat tersebut di sosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masing-masing Daerah.
Selanjutnya silahkan pelajari lebih lanjut tentang cara penggunaan dana BOS tahun 2015 melalui Panduan Juknis BOS 2015 Terbaru.