BKN atau Badan Kepegawaian Negara Indonesia telah merubah mekanisme dalam proses kenaikan pangkat untuk PNS atau pegawai negeri sipil. BKN juga menerapkan dalam sistem kenaikan pangkat dengan otomatis pada setiap empat tahun dengan tanpa harus lewat mekanisme pengusulan layaknya yang sudah diterapkan sampai sekarang.
Sedangkan Kepala BKN, yang bernama Bima Aria Wibisana menyatakan jika kebijakan tesebut berlaku bagi PNS struktural sekaligus juga PNS fungsional misalnya guru. Dan aturan tersebut berlaku bagi semuanya dan termasuk pula profesi guru PNS. Tapi terdapat beberapa prosedur harus diikuti oleh para guru sebelum system kenaikan pangkat otomatis akan dilaksanakan. Karena Guru PNS tetaplah wajib mengumpulkan angka kredit agar bisa naik pangkat. Dan harus membuktikan pada angka kreditnya dapat memadai.
Disamping itu, kepala BKN sampai saat ini pun sedang mengumpulkan beberapa data para guru yang sudah menjabat selama 4 tahun tapi belum naik pangkat. Kepala BKN pun juga akan meneliti secara lebih jauh penyebab dari belum naiknya pangkat mereka tersebut. Apakah dari angka kreditnya yang kurang ataupun ada masalah dan tidak diurus pada administrasinya, dan juga kurang sehingga harus mengumpulkan kredit. Sehingga BKN juga meminta pada guru PNS supaya bisa meningkatkan kompetensinya sekaligus juga mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat. Tapi nantinya, BKN bisa memberikan tenggang waktu bagi para guru PNS agar mengumpulkan kredit dengan cara ikut diklat, seminar serta lain sebagainya. BKN hingga saat ini juga akan terus berkoordinasi secara langsung dengan Kementerian Pendidikan dalam upaya menentukan sebuah pola baru untuk kenaikan pangkat guru.
Baca juga: Surat Edaran BKN tentang Tindak Lanjut PUPNS 2016
Tapi punya batas waktu dalam mengumpulkan data tersebut, jika batas waktunya tak terpenuhi terdapat sanksi-sanksinya dalam memberhentikan sementara untuk guru supaya lebih focus lagi. Dan BKN akan bekerjasama dengan pihat Mendikbud untuk masalah ini jika benar-benar terjadi harus disediakan kebijakan yang diambil.
Namun sebelumnya, BKN juka akan menggunakan sebuah aturan baru tentang kenaikan pangkat PNS dengan otomatis pada tiap 4 tahun sekali. Kebijakan tersebut dilakasanakan dalam rangka mewujudkan RB atau reformasi birokrasi pada bidang kepegawaian. Sehingga pegawai tidak usah lagi sibuk untuk mengusulkan kenaikan pangkat, sebab BKN setiap 4 tahun sekali akan mengumpulkan daftar dari sejumlah nama pegawai yang memang dianggapnya layak naik pangkat menuju ke BKD.
Sehingga, BKN hanyalah menunggu konfirmasi dari BKD terhadap kinerja dengan perilaku pegawai bersangkutan. Apa sedang menjalani hukuman untuk disiplin pegawai ataupun tidak. Bila tidak bermasalah, secepatnya bisa segera diproses untk program kenaikan pangkatnya. Mekanisme seperti sekarang lewat usulan atasan langsung pada BKD untuk selanjutnya diproses yang sering kali akan merugikan pada pihak pegawai bersangkutan. Biasanya terdapat kasus hingga terlambat 6 bulan bahkan sampai setahun. Sehingga untuk ke depan System kenaikan pangkat otomatis akan berlaku. Sehingga anda tidak perlu lagi untuk kerepotan mengusulkan ataupun mengalami keterlambatan seperti dalam kasus yang ada sebelumnya.
0 Response to "Bagaimana Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis PNS"
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai topik.
Harap Tidak Mengkopi Paste Posting ini secara keseluruhan. Karena akan menghancurkan blog ini. Silahkan bila ingin menjadikannya referensi.