Sekitar bulan April nanti seluruh tunjangan guru akan dicairkan, berdasarkan informasi yang didapat dari laman P2TK Dikdas, ada beberapa persyaratan berkas yang harus dibawa ketika pencairan dana sertifikasi di Bank, khususnya bagi mereka yang baru pertama kali akan menerima tunjangan. Pencairan tunjangan tentunya jika data guru di cek info PTK sudah valid. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2015 kepada pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara, dan penerima pension atau tunjangan, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani secara resmi.
Setelah SK Tunjangan sudah diperoleh dari Dinas Pendidikan Setempat maka langkah selanjutnya adalah proses pencairan di bank, namun sebelum ke bank Anda harus mempersiapkan berbagai berkas yang akan menjadi syarat Pencairan di Bank. Berikut ini adalah kelengkapan berkas dan persyaratan yang harus dibawa guru ke bank.
Maka dalam artikel ini kami akan menginformasikan tentang persyaratan pencairan tunjangan yang harus Anda perhatikan yang harus di bawa ke bank untuk mencairkan dana ini. Berikut ulasan detailnya:
Selain Anda harus mengisi formulir, dalam pengisina ini tidak hanya cukup itu saja, namun guru juga diminta untuk membawa dokumen persyaratan (Jika rekening sudah aktif dan guru sudah memegang buku rekening dimaksud, abaikan persyaratan tersebut). Adapun persyaratan Umum adalah Foto Copy KTP, kemudian Foto Copy Kartu NUPTK/NRG (jika ada), Surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan guru di sekolah tersebut dan dicantumkan NUPTK, NRG, Nomor Peserta dan alamat sesuai KTP.
Selanjutnya persyaratan Khusus yang tidak boleh terlewatkan adalah, apabila terjadi perbedaan NUPTK, guru yang bersangkutan harus membawa fotocopy Sertifikat Pendidik atau SK Tunjangan Profesi pada tahun Anggaran 2013, apabila terjadi perbedaan nama antara KTP dengan SK dan nama di rekening, guru yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan perbedaan tersebut.
Namun syarat bagi Guru Mutasi, Dokumen pada persyaratan umum ditambah dengan copy Surat Keputusan mutasi bagi PNS, surat Keterangan mutasi dari Yayasan/Komite/Kepala Sekolah bagi guru bukan PNS. Namun jika bagi guru yang sudah mempunyai Rekening untuk pencairan, maka silahkan langsung melakukan Cek di bank sesuai dengan Rekening yang biasa mendapat tunjangan. Jika sudah masuk maka Anda bisa langsung mencairkannya.
Demikian informasi tentang persyaratan pencairan tunjangan, yang dapat kami sampaikan kepada Anda semuanya. Semoga informasi diatas dapat bermanfaat bagi semua, khususnya bagi Anda yang mendapat tunjangan baik tunjangan fungsional, Sertifikasi, Profesi maupun Bantuan akademik 2015.
0 Response to "Persyaratan Pencairan Tunjangan Guru yang Harus di Bawa ke Bank"
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai topik.
Harap Tidak Mengkopi Paste Posting ini secara keseluruhan. Karena akan menghancurkan blog ini. Silahkan bila ingin menjadikannya referensi.