Sertifikasi Guru – Merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan dan uji kompetensi tenaga pendidik disini terdapat teknik pembaharuan yang sudah dikelola pemerintah dari Dinas Pendidikan juga Kebudayaan daerah setempat, yang bekerjasama melalui lembaga pendidikan tinggi yang berkompeten, yang selanjutnya pada akhirnya diberiksn sertifikasi tenaga pendidik pada para guru yang setelah itu dapat dinyatakan sebagai tenaga yang professional.
Sertifikasi tenaga pendidik ini berdasarkan UU Nomor 14 Th. 2005 tentang Guru juga Dosen (UUGD) disahkan pada tanggal 30 Desember Th. 2005. Pasal yang lain yaitu Pasal 11 ayat 1 menegaskan yaitu sertifikat pendidik yang tercantum di dalam pasal 8 diperuntukan pada guru yang sudah memenuhi persyaratan. Dasar hukum yang lain berbunyi dalam UU No. 20 Th. 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, tentang Peraturan Menteri Pendidikan nasional No. 18 Th. 2007 tentang sertifikasi para guru untuk Jabatan yang didapatkan tertanggal 4 Mei 2007.
Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi GuruUntuk itu guru yang yang sudah mempunyai sertifikasi memperoleh tunjangan dan tenaga pendidik tersebut harus mampu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Berikut merupakan persyaratan bagi calon peserta Sertifikasi Guru secara garis besarnya :
- Memiliki No. Unik Pendidik & Tenaga Kependidikan.
- Tenaga pendidik belum mempunyai sertifikat pendidik, dan masih aktif mengajar pada sekolah dibawah binaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan .
- Menjadi tenaga pendidik pada satuan pendidikan tertentu.
- SK kepegawaian guru tersebut seperti pada yang terdapat pada no. 3 diatas harus SK CPNS/PNS atau SK Honor yang bertanda tangan kepala daerah atau a.n kepala daerah.
- Bagi yang berumur lebih dari 50 th yang masa kerjanya diatas 20 th (guru yang mempunyai gol. IV/a).
- Tenaga pendidik yang diangkat pada jabatan pengawas dan berumur maksimal 50 Th. Saat diangkat menjadi pengawas dalam satuan pendidikan.
- Sedang dalam kaadaan sehat baik jasmani ataupun rohani dengan bukti surat keterangan dari dokter.
Manfaat dan tujuan Sertifikasi tenaga pendidik ini yaitu dapat menentukan layak atau tidaknya seorang guru untuk mengerjakan tugas sebagai pemegang peranan yang begitu penting saat kegiatan belajar mengajar demi mewujudkan mutu pendidikan nasional yang berkualitas. Selain itu sertifikasi ini dapat menjaga profesi tenaga pendidik dari upaya-upaya yang curang, yang dapat merusak citra profesi tenaga pendidik dan menjaga masyarakat dari upaya pendidikan yang tidak bermutu dan tidak bermanfaat.
Menjadi seorang guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik berarti sudah dapat diakui professional pada akhirnya guru tersebut yang telah memperoleh sertifikat pendidik diharapkan memberikan perubahan pada pendidikan sehingga dapat manjadi pendidikan yang bermutu dan berkualitas. Mudah-mudahan informasi tentang sertifikasi guru diatas bisa bermanfaat untuk semua, sehingga bisa menambah wawasan kita dalam dunia pendidikan.
0 Response to "Pengertian, Syarat dan Tujuan Sertifikasi Guru"
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai topik.
Harap Tidak Mengkopi Paste Posting ini secara keseluruhan. Karena akan menghancurkan blog ini. Silahkan bila ingin menjadikannya referensi.