Surat Keputusan (SK) tunjangan fungsional tentunya diberikan bagi Guru Non PNS yang mengajar di satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat misalnya saja sekolah swasta (Yayasan). Pada tahun 2015 ini besarnya dana pembayaran tunjangan tersebut masih tetap sama yaitu sebesar 300.000 rupiah dan akan dibayarkan 6 bulan sekali.
Adapun pembayaran tunjangan fungsional bagi jenjang TK, Sekolah Dasar dan Menengah melalui P2TK Paud Dini,Dikdas dan Dikmen. Untuk mengetahui apakah SKnya sudah terbit atau belum anda bisa melakukan pengecekkan dengan mengikuti langkah-langkah dibawah ini.
Jenjang Pendidikan Menengah- Masuk ke alamat berikut : http://ptkdikmen.net/kemdikbud-dekonkeu/
- Pada halaman utama, pilih jenis tunjangan Fungsional, tuliskan NUPTK, NIGB, Nama lengkap anda (sesuai dengan Usulan) lalu klik tombol "cari"
- Masuk ke halaman Cek SK tunjangan Fungsional
- Masukkan NUPTK, Password, tuliskan kode captha yang ada di gambar.
- Langkah terakhir klik tombol "login"
Demikianlah tulisan singkat tentang cara mengetahui SK tunjangan fungsional sudah diterbitkan atau belum. Semoga bermanfaat dan bisa dibagikan kepada rekan-rekan guru yang lainnya. Terima Kasih