Persyaratan Penting Untuk Pengajuan Tunjangan Fungsional

selamat malam sahabat pembaca tulisan yang tidak begitu bermanfaat di blog saya. Nah Inilah Beberapa persyaratan penting dalam pengajuan tunjangan fungsional tahun 2015 yang perlu diketahui oleh para pendidik. Berikut ini ada 6 meliputi:

1. Telah memiliki NUPTK( Nomor Unik Pendidik danTenaga Kependidikan).

2. Prioritas utama adalah guru yang JJMnya > 24 jam tatap muka tiap minggu dan diangkat sebelum diberlakukan UU No 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen dan mengajar pada salah satu satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan dibuktikan dengan SK (Surat Keputusan) Pengangkatan yang dibuat oleh penyelenggara pendidikan;

3. Yang diutamakan adalah guru yang mengajar mapel yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan dibuktikan pada sistem Dapodik( data pokok pendidikan) atau bisa dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah dan sudah di verifikasi oleh Dinas Pendidikan Prov/ Kab /Kota;

4. Prioritas utama adalah guru dalam jabatan yang memiliki kualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang kebetulan mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi pendidikan ke S-1/D-IV.

5. Guru yang dimaksud pada nomor 2 di atas yang sudah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih bisa mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.

6. Guru dalam jabatan non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Demikianlah yang bisa saya tuliskan tentang syarat menjadi penerima tunjangan fungsional tahun 2015 ini dan untuk lebih jelasnya anda bisa mengunjungi langsung website resmi Direktorat P2TK Dikdas yang membahas juknis aneka tunjangan.