Cara Pengisian Jam Mengajar Guru BK dan TIK Di Aplikasi Dapodikdas

Pengisian Jam Mengajar Guru BK dan TIK Di Aplikasi Dapodikdas untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006 atau KTSP dan Kurikulum 2013 sebenarnya cukup mudah, tapi pada tahun ajaran 2014/2015 ternyata masaih banyak sekolah-sekolah yang tidak valid saat mengecek lembar info PTK untuk validasi penerbitan surat keputusan tunjangan profesi guru (SKTP) padahal jenis guru PTK dan pengisian jam mengajar di rombel sudah benar sesuai pedoman, lalu bagaimana perhitungan jam tersebut ?

Inilah pengalaman salah satu rekan operator sekolah sekaligus teman saya yang mengalami kasus tersebut dan bagi sahabat OPS yang kesulitan mengisi jam BK dan TIK bisa menggunakan rumus perhitungan berikut ini yaitu "jumlah peserta didik perkelas dibagi 150 dikali 24. ( contoh: 30:150x24 = Jumlah Jam)", maka anda akan mendapatkan jumlah jam yang bisa anda entri ke rombel dan jumlah jam tadi dimasukkan ke jam tambahan. Jangan lupa Jenis PTK nya diganti misal "guru BK"

gambar SKTP guru BK tidak valid

Download juga: Program Kerja Guru BK 2015

Begitu juga dengan Guru TIK caranya sama saja, tinggal anda ikuti saja rumus tersebut. Jadi penjelasannya setiap guru BK dan TIK harus mengampu minimal peserta didik 150 dan bisa mendapat 24 jam.

Demikianlah cara pengisian jam mengajar untuk guru Bimbingan konseling (BK) dan TIK. Semoga bermanfaat serta bisa menambah pengalaman kita. Terima Kasih