Inilah Alasan Pencairan Tunjangan Guru Tidak Serempak

Bagi anda yang telah membaca secara rinci serta memahami juknis aneka tunjangan guru yang diterbitkan oleh pihak P2TK Dikdas, Dikmen, dan Pendidikan usia Dini tentunya berita ini tidaklah mengherankan apabila di bulan April ini sebagian daerah tunjangan sudah ada yang cair, karena seperti kita ketahui bahwa penetapan penerimaanya sudah dilakukan sejak bulan Maret.

Adapun untuk sekedar berbagi tulisan tentang beberapa tunjangan yang diberikan pemerintah kepada pendidik di tahun 2015 ini, berikut saya ringkas rincian tentang juknis tunjangan fungsional yaitu sebagai berikut:

Tunjangan Fungsional bagi Guru NON PNS
1. Kuota nasional= 59.916 orang
2. Penentuan nominasi penerima oleh pusat =18 Maret 2015
3. Dinas diberi hak untuk MEMBATALKAN nominasi dalam jangka waktu 7 hari setelah penentuan nominasi.
4. Penetapan penerima tunjangan fungsional = Setelah melewati 7 hari sejak ditentukannya nominasi (paling lambat 25 Maret 2015).

Untuk jenis Tunjangan Kualifikasi Akademik dan Wilyah Khusus tetap sama pencairannya. Jadi tetap sabar dalam menerima tunjangan tersebut, karena yang namanya rezeki sudah diatur, maka dari itu tidak perlu bingung, galau, dan sebagainya. Yang terpenting pastikan data dapodik bapak/ibu guru valid ketika anda cek di Info PTK SKTP semester 2 tahun 2015 ini. Terima Kasih