Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer Terkendala SK- Ya begitulah nasib guru honorer yang semakin memilukan karena sebelumnya anda pasti telah membaca berita bahwa kabarnya gaji guru honorer tidak akan dianggarkan lagi dari APBD. Dengan demikian tampaknya tunjangan honorer atau pegawai harian lepas yang diusulkan untuk tahun 2014/2015 kemarin bisa jadi tidak akan dicairkan. Namun, kiranya kita semua tetap dalam keadaan sabar serta tenang, karena semua jerih payah dan pengabdian kita selama ini tidak mungkin sia-sia.
kabar terbaru yang saya baca mengenai kendala pencairan tunjangan honorer dikarenakan masalah SK dan salah satunya guru PAI. seperti di daerah jawa barat, berdasarkan data Kementrian Agama Kantor Wilayah Jawa Barat, sebagian guru honorer PAI, belum memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru honorer dari masing-masing kepala daerah. Padahal, selama ini pencairan tunjangan sertifikasi hanya bisa diberikan kepada guru yang sudah memiliki Surat Keputusan pengangkatan saja.
Menurut Kepala Bidang PAI Kementerian Agama Kantor Wilayah Jawa Barat, Abu Bakar, keengganan kepala daerah untuk membuat SK bagi guru honorer karena terkendala aturan dari pemerintah pusat. Menurut Abu, dalam UU 48 tahun 2005, kepala daerah tidak diperbolehkan mengeluarkan SK pengangkatan untuk honorer di atas tahun 2005.
Sehingga, ada beberapa guru honorer PAI yang mengajar di sekolah umum tapi hanya berbekal SK dari kepala sekolah saja. Tapi karena enggak ada SK Kepala Daerah tadi ya tunjangannya pun enggak bisa dicairkan,” kata Abu ditemui usai pembukaan Pentas PAI tingkat Jawa Barat di Lapangan Bulak Laut, Kabupaten Pangandaran, Selasa (26/5/2015).
Padahal, kata Abu, anggaran yang dimiliki Kemenag untuk tunjangan guru honorer di Jawa Barat jumlahnya cukup besar, yakni Rp 80 milyar per bulan. Sebelum adanya kesulitan mendapatkan SK bupati, tunjangan ini rutin diberikan kepada seluruh guru honorer. Namun, karena adanya aturan baru, pencairan tunjangan itu pun mulai tersendat sejak tahun 2013.
“Kalau tunjangannya enggak cair ya otomatis guru PAI honorer hanya mendapatkan upah dari sekolah saja. Jumlahnya ya berbeda-beda. Ada yang Rp 500.000 ada yang Rp 1.000.000. Gimana sekolahnya,” ucapnya.
Adapun saat ini, dari total 28.000 guru PAI yang ada di Jawa Barat, 40 persennya masih berstatus honorer. Ia pun berharap, ada kebijakan baru dari pusat yang memungkinkan adanya payung hukum untuk pencairan tunjangan tersebut.
“Aturan itu kan (tidak mengeluarkan SK) untuk seluruh tenaga honorer, tapi kalau bisa ada keringanan untuk guru. Karena untuk itu (kebijakan) kan kewenangannya pemerintah pusat. Kami hanya membantu dan membina guru honorer PAI ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah Madrasah Tsanwiyah Pangandaran, Yamin membenarkan jika selama ini kondisi guru honorer di Pangandaran bisa dibilang masih memprihatinkan. Karena minimnya tunjangan yang didapat, tak jarang guru honorer hanya mendapat upah dari pihak sekolah saja. Angkanya pun tidak besar, mengingat alokasi upah honorer masih berasal dari Bantuan Operasional Sekolah.
“Dan angkanya masih di bawah UMK, karena BOS kan dibagi dengan kebutuhan lainnya juga. Di swasta bahkan ada yang hanya Rp 100.000 per bulan atau dibayar per jam pelajaran,” kata Yamin.
Ia pun berharap, ada perhatian nyata baik dari pemerintah dan kabupaten untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Soalnya, dengan kekayaan pariwisata alam yang dimiliki Pangandaran, bukan tidak mungkin pemerintah bisa mendapat Pendapatan Asli Daerah yang besar dan bisa dialokasikan untuk kesejahteraan guru. “Karena selama ini memang kontribusi daerah pada guru belum besar,” tambahnya.
sumber : http://pilahberita.blogspot.com/