Selain pemerintah pusat telah mengeluarkan surat edaran bahwa sekolah dilarangan menerima guru/pegawai tidak tetap. kabarnya tahun 2015 ini tidak ada lagi pengangkatan guru tidak tetap menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kecuali mereka yang telah masuk Honorer Kategori 2. NAh yang lebih menyedihkan lagi adalah tidak akan ada lagi Anggaran Gaji Dari APBD bagi guru tidak tetap. Hal ini berdasarkan perubahan Undang Undang UU Nomor 32 Tahun 2014 menjadi UU Nomor 23 Tahun 2014.
Seperti yang sudah saya tulis sebelumnya, Jika memang demikian bagaimana sekolah-sekolah yang berada di daerah terpencil ? sekolah tersebut hanya memiliki 1 orang PNS yaitu kepala sekolah dan tenaga pengajar serta administrasi adalah guru tidak tetap. Dengan demikian, apakah proses belajar mengajar sekolah tersebut bisa berjalan dengan efektif ?
Adapun khusus bagi rekan-rekan guru tidak tetap dimanapun anda berada, tetaplah bersabar jangan mudah terpengaruh dengan informasi-informasi yang ada di Internet, jika memang demikian, saya yakin pemerintah pasti bertindak dan akan mencari jalan keluarnya. Tentu saja harapan kita yang utama adalah agar pemerintah bisa bersikap lebih adil lagi terhadap guru tidak tetap serta lebih memperhatikan nasib kita.
Seperti artikel yang saya baca di JPNN.COM, daerah surabaya kabarnya Gubernur Jatim Bapak Soekarwo mengatakan "Tidak ada anggarannya (gaji GTT di APBD) Jadi Gaji GTT ya tetap tanggung jawab lembaga (sekolah) masing-masing".
Demikianlah informasi singkat ini, Ya apa boleh buat kalau memang demikian, hehehe. tetap sabar, salam pendidikan.