Surat Kewenangan Mengajar Guru SMK 2015 Sebagai Syarat Tunjangan Profesi

Info PTK Dikmen - sahabat pendidik di seluruh indonesia yang saya hormati. kementerian pendidikan dan kebudayaan (kemdikbud) telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan salah satu syarat guru SMK untuk menjadi penerima tunjangan profesi guru tahun 2015 yang berdasarkan kurikulum 2013 yakni tentang kewenangan mengajar. Surat tersebut dimaksud agar seluruh guru SMK mengajar sesuai dengan program keahlian dalam artian mata pelajaran yang diajarkan harus sesuai dengan sertifikat pendidiknya berdasarkan kelompok program keahlian yang terlampir dalam surat edaran.

Bagi anda yang ingin mengetahui apa saja kelompok program keahlian, jenis guru bersertifikasi yang dapat mengampu, kode sertifikat, mata pelajaran IPA terapan dan IPS terpadu, silahkan Download surat kewenangan mengajar guru SMK 2015. terima kasih lebih dan kurang harap dimaklumi, semoga informasi ini bermanfaat.

info tambahan: bagi yang kesulitan mendapatkan filenya, mohon hubungi admin melalui inbox facebook. terima kasih