Info Guru penerima tunjangan profesi Triwulan III Tahun 2015

Berikut "Info Guru penerima tunjangan profesi Triwulan III Tahun 2015" ini berkaitan dengan persiapan pembayarannya beserta pemberkasan apa saja yang harus diserahkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota secara kolektif sesuai dengan susunan tertib urutannya dan dijilid secara perorangan dalam satu rangkap kemudian disampaikan oleh Kepala Sekolah atau petugas yang ditunjuk. Guru yang tidak melaksanakan tugas mengajar minimal 24 jam sesuai sertifikatnya, pensiun dan/atau menjalani cuti pada tahun berjalan agar dilaporkan secara khusus kepada tim sertifikasi kabupaten/kota di daerah anda.

Adapun berkas dalam bentuk salinan fotocopy, dan jelas untuk dibaca. Bagi bapak dan ibu guru yang ingin melengkapi pemberkasan pembayaran tunjangan profesi triwulan III, berikut ini adalah berkasnya:

gambar info pemberkasan guru
  • Cover Depan
  • Surat pengantar pemberkasan Sertifikasi secara kolektif (bagi yang membutuhkan silahkan Download Contoh surat pengantar
  • Formulir verifikasi sesuai contoh terlampir dan tidak perlu diisi. (silahkan ambil contoh nya ke kantor dinas pendidikan kabupaten/kota bagian sertifikasi guru di daerah anda).
  • Fotocopy Sertifikat pendidik dilegalisir oleh sekolah/dinas.
  • Fotocopy daftar gaji bulan Juli 2015 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dilegalisir oleh Sekolah/Dinas.
  • Fotocopy keputusan pangkat dan berkala terakhir bagi PNS, dilegalisir oleh sekolah/dinas.
  • Asli surat pernyataan yang bersangkutan tentang jumlah jam mengajar bermaterai 6000, diketahui atasan/Kepala Sekolah serta bagi guru tetap yayasan diketahui pula oleh ketua yayasan. (bagi anda yang membutuhkan formatnya, silahkan Download contoh surat pernyataan Guru Mengajar
  • Foto copy surat keputusan (SK) pembagian tugas mengajar binaan/bimbingan, jadwal mengajar dan struktur muatan kurikulum semester gazal tahun pelajaran 2015/2016 dan dilegalisir oleh sekolah tempat bertugas serta distabilo.
  • Fotocopy nomor rekening bank yang masih aktif dilegalisir sekolah/dinas
  • Fotocopy persetujuan Dinas jika ada tambahan mengajar selain di sekolah induk dilegalisir Dinas
  • Fotocopy Nomor pokok wajib pajak (NPWP) termasuk guru bukan PNS apabila ada, dilegalisir Sekolah
  • Fotocopy surat keputusan Inpassing bagi guru NOn PNS, apabila ada, dilegalisir Sekolah.
  • Fotocopy sertifikat dan program pengelolaan laboratorium/ perpustakaan apabila ada, dilegalisir sekolah
Selengkapnya :Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2015

Bagi bapak dan ibu guru yang membutuhkan, silahkan download juga contoh program kerja:

1. Contoh Program kerja pengelolaan Laboratorium

2. Contoh Program kerja pengelolaan Perpustakaan

3. Contoh Program kerja Guru Bimbingan Konseling

Sekedar mengingatkan, pastikan juga berkas jumlah jam mengajar yang dikirim ke dinas telah valid sesuai dengan data yang di entri ke aplikasi dapodik. Selain itu untuk melihat atau cek Surat keputusan tunjangan Profesi Guru (SKTP), anda bisa langsung menuju halaman "info PTK dikdas dan dikmen", atau bisa mengikuti langkah-langkah cara cek sk tunjangan profesi guru

Bapak dan ibu guru yang saya hormati, pemberkasan disampaikan kepada Dinas pendidikan daerah anda masing-masing mulai tanggal 27 juli sampai dengan 15 agustus 2015 atau sesuai kebijakan di daerah anda dan tentunya pada hari jam kerja melalui bagian pengelola sertifikasi di dinas untuk pengawas, Guru PNS dan Non PNS SD, TK, SMP serta SMA/SMK. Demikianlah "informasi guru" ini, semoga bermanfaat. Terima kasih