Berita pendidikan - Sahabat pendidik yang saya hormati beserta rekan operator sekolah senasib sepenanggungan hahahah. Banyak pendapat bertebaran di media sosial facebook terkait dengan aturan baru rasio 1:20 yang artinya 1 Guru : 20 Peserta didik. Nah dalam memahami hal tersebut rekan-rekan operator sekolah tidak boleh panik alias bingung dengan kebijakan ini, yang terpenting entri data di aplikasi dapodik sesuai dengan keadaan sekolah sebenarnya, jangan mengada-ngada, apabila masih bingung coba koordinasikan langsung dengan kepala sekolah serta wakil kurikulum di sekolah anda. Jangan lupa banyak bertanya di grup-grup dan juga membaca permasalahan yang serupa di sana.
Adapun Rasio yang dimaksud adalah rasio Guru Terhadap peserta didik Dalam Satuan Pendidikan. Misalnya di suatu satuan pendidikan SMP Jumlah peserta didik nya 350 orang maka berapa Maksimal Jumlah PTK sertifikasi Di Rombel Tersebut ? Jawabannya 300:20 = 15 artinya di sekolah itu jumlah guru sertifikasi Maksimal adalah 15 Orang.
Sebuah pertanyaan, Bagaimana jika Rasio 1:20 tidak terpenuhi? Umpamanya jumlah peserta didik 300 Jumlah Guru yang sudah Sertifikasi 16 Orang 300:16=18-19 siswa. Maka Ada Kemungkinan Seluruh Guru Sertifikasi Yang Ada Di Sekolah Tersebut Pending Sertifikasinya. Pertanyaan : Kapan Aturan baru rasio 1:20 diberlakukan ? Apakah hanya berlaku bagi yang sudah sertifikasi saja?
Posting berikut ini adalah salah satu tanggapan dari sahabat pendidik kita menurutnya guru-guru Sekolah Dasar Negeri sudah mulai resah dengan kebijakan aturan 1 : 20 tolong kemendikbud ambil kebijakan yang melegakan guru yang muridnya dibawah 20. Apabila kemendikbud tak mengambil langkah maka keresahan dan kegelisahan guru akan berbahaya bagi generasi yg akan datang karena guru diteror dengan aturan tersebut. semoga para pembuat kebijakan cepat ambil langkah untuk menyelamatkan guru tersebut.
Baca juga Info terbaru aplikasi dapodik 4.0.0Ada juga sahabat guru yang berpendapat, Semoga ini bukan politik pemerintah untuk mengurangi anggaran pendidikan atau suatu upaya untuk menghapus Tunjangan profesi Pendidik.
Pendapat lainnya : bagaimana nasib guru daerah terpencil dan SD kecil yang tentu saja muridnya akan lebih sedikit di daerahku ada SD kecil te patnya ada di sebuah lembah di himpit gunung, dalam 1 kelas cuma ada 4 murid . Bahkan pernah satu kelas cuma 3 orang. Mereka Berjuang lebih di depan di banding dengan Guru di daerah perkotaan/maju yg sudah tentu jalannya mulus, muridnya lebih dari seratus. Berarti ini sudah mulai jauh dari tujuan Pemerintah untuk pemerataan pendidikan dan kesejahteraan Nasional
Info terbaru dapodikdas: Fitur baru aplikasi dapodikdas versi 4.0.0Pemerataan guru PNS wajib segera dilaksanakan, 1:20 untuk sekolah paralel mungkin adalah solusi karena banyak sekolah dasar kekurangan guru PNS, dengan catatan sekolah terpencil dan sulit akses/jalan dikecualikan, jangan buang energi untuk berfikir yang tidak perlu difikirkan