SK Pengangkatan guru dimaksud disini merupakan tentang pembagian tugas guru, Wakil Kepala Sekolah, Wali Kelas, Pegawai Tidak Tetap, Pembina Ekstrakurikuler dan Bimbingan Konseling semester ganjil tahun pelajaran 2015/2016. Sk ini dibuat oleh kepala sekolah dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota. Sebagaimana kita ketahui SK tersebut dibuat persemester terutama jika guru tersebut sudah sertifikasi dan akan digunakan sebagai tugas tambahan.
Berikut Format SK yang saya maksud:
Link Download SK ada dibawah format ini, apabila kesulitan mendownloadnya silahkan hubungi saya melalui inbox fb, insya allah akan saya kirim
KOP DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA DAERAH
ANDA
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
KABUPATEN/KOTA………..
Nomor : 420 / /III/DIKBUD/2015
PENGANGKATAN OPERATOR DAPODIK SMPN 3 RAMBANG DANGKU
KECAMATAN RAMBANG
DANGKU
KABUPATEN MUARA ENIM
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
Memperhatikan: Surat keputusan kepala SMPN 3 Rambang
Dangku Nomor:
420/130/SMPN3-RD/2015 Tanggal 26 Juni 2015 tentang pembagian tugas guru,
Wakil
Kepala Sekolah,
Wali Kelas, Pegawai Tidak Tetap, Pembina Ekstrakurikuler dan
Bimbingan
Konseling semester ganjil tahun pelajaran
2015/2016
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka membantu kelancaran
tugas kepala sekolah dalam tata kelola
Administrasi di
SMPN 3 Rambang Dangku dipandang perlu mengangkat Operator Dapodik.
b. bahwa agar pelaksanaan
tugas sebagaimana diktum a diatas dapat berjalan perlu
diterbitkan Surat Keputusan sebagai landasan hukumnya.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas
2. Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tahun
2005 tentang guru dan dosen
3. Peraturan Pemerntah Nomor 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan Pemerntah Nomor 74 tahun 2008
tentang Guru
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
6. Permendiknas Nomor 22, 23, tahun 2006 tentang Standar Isi dan
Standar SKL
7. Permendiknas Nomor 19
tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
8. Permendiknas Nomor 20
tahun 2007 tentang Standar Penilaian
9. Permendiknas
Nomor 41
tahun 2007 tentang Standar Proses
10. Permendiknas
Nomor 24 tahun 2008 tentang Standar
Tenaga Administrasi Sekolah
11. Permendiknas
Nomor 25 tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan
12. Permendiknas
Nomor 25 tahun 2008 tentang Standar
Tenaga Perpustakaan
13. Permenpan
Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kredit
14. Permendiknas
Nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan
Beban Kerja Guru dan Pengawas
15. Permendiknas
Nomor 27 tahun 2010 tentang Program
Induksi Guru Pemula
16. Permendiknas
Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk
Tekhnis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit
17. Permendikbud
Nomor 106 tahun 2014 tentang pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum
Tahun 2013
18. Hasil Rapat
Guru dan Staf Tata Usaha SMPN 3 Rambang
Dangku tanggal 25 Juni 2015.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat
Tenaga Kependdikan:
Nama : Yuviter
Pradeska,S.E.
NIP :
-
Pangkat,Gol,Ruang : -
Jabatan : Operator Dapodik
Kedua : Operator Dapodik melaksanakan tugas
dengan penuh tanggung jawab sebagaimana tercantum dalam uraian tugas (Job
Descriptions) dan melaporkan secara tertulis kepada kepala sekolah.
Keempat : Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya
surat keputusan ini dibebankan
kepada anggaran yang relevan.
Kelima :
Surat Keputusan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini akan diperbaiki seperlunya.
Ditetapkan di : Muara
Enim
Pada tanggal : 26
Juni 2015
a.n. Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan
Kabid.
Pendidikan Dasar
Nama dan gelar
NIP
1. Format SK Pengangkatan Operator Dapodik
2. Format SK Pengangkatan Wakil Kepala Sekolah Kurikulum
3. Format SK Pengangkatan Wakil Bidang Kesiswaan
4. Format SK Pengangkatan Kepala Tenaga kependidikan
5. Format SK Pembagian Tugas
6. Format SK Penugasan Guru dan TU
6. Format SK Kepanitiaan
Demikianlah semoga bermanfaat sekian dan terima kasih.