Bapak ibu guru yang saya hormati. Sebagaimana kita ketahui PUPNS 2015 sudah semakin dekat. Oleh karena itu berkas atau dokumen yang sudah disiapkan untuk di enteri secara online oleh PNS sebaiknya di arsipkan dan di foto copy 3 rangkap untuk digunakan sebagai bukti fisik dari hasil enteri online melalui aplikasi e-pupns sehingga pada saat verifikasi data, hasil input data dan berkas yang anda kumpulkan ke BKD sesuai dengan keadaanya sebenarnya, menanggapi hal ini, izinkanlah saya berbagi apa saja berkas yang harus dikumpulkan terkait dengan pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS) 2015 secara elektronik di website resmi BKN.go.id.
baca juga: Cara pengisian pupns 2015 atausebelum daftar E-pupns Baca ini
Bagi bapak ibu PNS yang belum tahu, berikut adalah dokumen yang dimaksud pada paragraf diatas sebagai bukti dan mempermudah proses verifikator tahap 1, 2 dan seterusnya. Agar lebih efektif penyampainnya kepada PNS di sekolah bapak dan ibu, sebaiknya dibuat sebuah pengumuman seperti berikut:
PENGUMUMANDalam rangka registrasi pns melalui e_pupns secara online di seluruh indonesia yang akan dimulai tanggal 1 september 2015 dan juga berkas akan dikumpulkan, dihimbau kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan Pegawai Negeri Sipil mengumpulkan foto Copy kelengkapan berkas sebagai berikut:
- SK PENGANGKATAN CPNS (80%)
- SK PNS (100%)
- NIP KONVERSI (DARI NIP 13 KE 18 DIGIT)
- KARPEG BIASA
- KARTU PEGAWAI ELEKTRONIK (KPE)
- SK PANGKAT AWAL SAMPAI PANGKAT TERKINI
- SK BERKALA TERKINI
- SK JABATAN AWAL SAMPAI SK JABATAN TERKINI (JABATAN GURU/KEPSEK)
- SK TUGAS BELAJAR (BAGI YG MELANJUTKAN KE S-1/S-2/S-3 SECARA KEDINASAN/KUALIFIKASI)
- SURAT IZIN BELAJAR (BAGI YG MELANJUTKAN KE S-1/S-2/S-3 SECARA MANDIRI)
- IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI WAKTU DIANGKAT PNS
- IJAZAH DAN TRANSKRIP SETELAH DIANGKAT PNS
- BERITA ACARA SUMPAH SEBAGAI PNS
- KARTU TANDA PENDUDUK ( KTP )
- NOMOR WAJIB PAJAK ( NPWP )
- KARTU ASKES/BPJS
- AKTKA 4 (AKTA MENGAJAR (BAGI YANG NON-FKIP)
- DAFTAR RIWAYAT HIDUP ( DRH ) Download VERSI Excel Formulir e-PUPNS
Berkas dibuat 2 rangkap sesuai urutan diatas dan diserahkan ke kepala tendik paling lambat 30 – 08 – 2015. bagi pendidik dan tendik yang tidak mengumpulkan berkas dan tidak melakukan registrasi pns sampai batas waktu yang ditentukan dianggap berhenti sebagai PNS oleh kemenpanrb.
Bagi bapak ibu yang membutuhkan filenya dalam bentuk word dokumen, silahkan Download pengumuman e-pupns 2015.
Demikian, informasi e-pupns 2015 ini untuk diindahkan dan atas perhatian diucapkan terima kasih.