Cara Pendaftaran Online Calon Pendamping Desa

Beralih dari berita pendidikan, Kementerian Desa Resmi Membuka Pendaftaran Online Calon Pendamping Desa melalui aplikasi registrari online di alamat : http://pendamping.kemendesa.go.id/. Apabila Anda Sarjana atau Diploma III untuk semua bidang ilmu atau S1 atau D-III Teknik Sipil atau S1 Ekonomi semua jurusan, atau D-III Akuntansi. Apakah anda merasa siap? kalau demikian mari mendaftar menjadi pendamping teknis. Dasar dari informasi ini mengacu pada Direktur Jendral Pembangunan dan Perbedayaan Masyarakat atau Dirjen BPMD No 205/BPMD-1/DITV/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015 tentang Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional dalam rangka Pelaksanaan Undang – Undang Desa. Berikut kualifikasi pendamping berdasarkan panduan rekrutmen pendamping desa

  1. Pendamping Teknis Pemberdayaan
  2. Pendamping Teknis Infrastruktur
  3. Pendamping Teknis Keuangan
  4. Pendamping Teknis Perguliran dan Pengembangan Usaha
  5. Asisten Pendamping Teknis Pemberdayaan
  6. Pendamping Desa - Pemberdayaan
  7. Pendamping Desa - Infrastruktur
HONORARIUM DAN TUNJANGAN TENAGA PENDAMPING

Tenaga Pendamping Kabupaten atau Pendamping Kecamatan mengikat perjanjian kerja dengan Satker PMD Provinsi yaitu dalam bentuk kontrak kerja atas penyelesaian seluruh pekerjaan pendampingan masyarakat dalam mendukung implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan sekaligus penyelesaian akhir PNPM Mandiri Perdesaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah honorarium yang pasti dan tetap, dan semua risiko yang mungkin terjadi dalam kegiatan pendampingan masyarakat sepenuhnya ditanggung oleh masing-masing Pendamping.

Pembayaran honorarium Pendamping setiap bulan bersifat lumpsum, kecuali untuk pembayaran besaran honorarium Pendamping pada bulan pertama atau pada bulan terakhir Honorarium Pendamping adalah imbalan finansial yang diterima setiap bulan yang diberikan kepada Pendamping sehubungan dengan jasa atas kegiatan pendampingan masyarakat yang dilakukannya selama satu bulan berjalan.

Honorarium Pendamping dibayarkan secara lump-sum yaitu besaran honorarium yang tertuang dalam kontrak kerja yang wajib dibayarkan oleh Satker Provinsi untuk setiap bulannya dengan syarat Pendamping sudah melakukan tugas atau pekerjaan sesuai dalam surat perjanjian kerja sebagaimana dibuktikan dalam bentuk laporan dan bukti-bukti administrasi. Jumlah dan besaran honorarium yang diterima Pendamping tetap mengacu pada Ketentuan yang telah ditetapkan oleh Satker Pusat, Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa

Adapun Tunjangan Operasional Pendamping adalah tunjangan yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pendampingan masyarakat, Tunjangan Operasional Pendamping diberikan untuk digunakan membiayai tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, asuransi, dan biaya operasional kantor.

Untuk lebih jelasnya silahkan download file atau dokumen terkait cara pendaftaran online calon pendamping desa melalui link di bawah

1. panduan rekrutmen pendamping desa

2. surat dirjen bpmd-perekrutan pendamping desa

3. Revisi surat kemendesa

4. Lampiran Revisi surat kemendesa

Itulah Informasi singkat mengenai Pendaftaran Online Calon Pendamping Desa tahun 2015. Semoga saja bermanfaat bagi pembaca yang mempunyai niat menjadi pendamping desa. Apabila anda kesulitan mendapatkan file di atas, silahkan hubungi saya melalui inbox, insya allah akan saya kirim file nya terima kasih