Sebelum mengajukan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) ada baiknya bapak dan ibu guru membaca beberapa hal yang saya tulis berikut berdasarkan informasi yang saya kutip dari posting bapak kahar muzakkir, tujuan saya tidak lain hanya sekedar berbagi info saja. Apabila ada yang kurang dipahami silahkan tanyakan langsung ke Koordinator Penilai PAK kabupaten/kota dan Penilai PAK Propinsi di daerah anda.
1. Pengajuan kenaikan pangkat berdasarkan PermennegPAN RB no. 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Permendikbud no 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional guru dan Angka Kreditnya
2. Pengajuan DUPAK berdasarkan aturan lama dan baru. Yang lama masa penilaian mulai ... s.d 31 Desember 2012. Yang baru mulai 1 Januari 2013 s.d. ...
3. Untuk pengajuan pangkat, setiap jenjang memiliki persyaratan tersendiri. Untuk nilai PKG baik, paling cepat 5 semester karena nilai PAK bisa sebagai tabungan dan jumlah nilai unsur utama dan penunjang sudah memenuhi syarat, kecuali dari III A ke III B. Apabila guru belum mengajukan PAK fungsional, setelah 2 tahun dari CPNS boleh mengajukan PAK awal. Selanjutnya, guru tersebut boleh naik pangkat dua tahun lagi ke III B. Jadi sekitar 4 tahun dari PAK awal yang diperoleh.
4. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan setiap jenjang tidak harus PTK/PTS. Dari kenaikan pangkat ke III b s.d III d pengajuan Publikasi ilmiah dan Karya Inovatif bebas, kenaikan pangkat ke IV a s.d IV e minimal 1 PTK/PTS, ke IV b dan IV c harus ada artikel ilmiah yang dimuat di jurnal ber-ISSN, ke IV d dan IV e selain PTK/PTS dan jurnal, juga harus ada buku yang sudah diterbitkan dan ber-ISBN. Kenaikan pangkat ke IV d dan IV e juga harus presentasi PTK/PTS di depan juri (pasal 17).
5. Selain PTK/PTS, yang bisa diajukan untuk syarat publikasi ilmiah dan karya inovatif antara lain media pembelajaran dg laporannya, pameran lukisan, buku terjemahan, modul, buku pegangan guru, artikel populer dlm majalah/surat kabar, artikel ilmiah dalam jurnal, dan teknologi tepat guna dengan laporannya.
6. PTK/PTS yang diajukan untuk kenaikan pangkat harus minimal 2 siklus dengan lampiran minimal surat izin penelitian, RPP sebanyak siklus yang dilakukan, instrumen penelitian, contoh hasil pekerjaan siswa, dan foto KBM. PTK/PTS yang disusun di atas tahun 2012 harus dipresentasikan di depan 15 guru dari 3 sekolah yang berbeda. Untuk PTS diseminarkan di depan 5 pengawas dan 10 guru dari 2 sekolah yang berbeda.
7. Jumlah Bab dalam PTK/PTS ada 5, yaitu Pendahuluan, landasan teori, metode penelitian, hasil penelitian, dan penutup. Bab 1 meliputi latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, hipotesis tindakan, dan definisi operasional. Bab II meliputi teori tentang masalah, teori tentang tindakan, dan pengaruh tindakan terhadap masalah, bab III minimal jenis penelitian, kancah penelitian, subjek penelitian, instrumen penelitian, teknik analisis data, dan desain penelitian (perencanaan, pelaksanaan, observasi, dan refleksi), Bab IV meliputi uraian siklus 1, uraian siklus 2, pembahasan antarsiklus, Bab V kesimpulan dan saran, daftar pustaka, lampiran.
8. Ijazah yang dapat dihitung ke dalam unsur utama harus disertai surat izin, dan dimasukkan ke penunjang apabila tidak disertai surat izin. Untuk aturan baru, unsur penunjang maksimal 10% dr angka kredit yang dibutuhkan dua tiga jenis penunjang per tahun.
9. Guru yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi, dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat/jabatan berikutnya dalam pemenuhan unsur utama. Kelebihan angka kredit dari sub unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan tidak dapat ditabung untuk memenuhi kewajiban angka kredit sub unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan kenaikan pangkat/jabatan berikutnya (yang bersangkutan tetap wajib memenuhi angka kredit sub unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan yang telah ditentukan). Akan tetapi kelebihan angka kredit dari sub unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan dapat digunakan untuk tabungan angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat berikutnya.
Guru dapat melaksanakan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sebagai:
- kepala sekolah/madrasah;
- wakil kepala sekolah/madrasah;
- ketua program keahlian atau yang sejenisnya;
- kepala perpustakaan sekolah/madrasah;
- kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah;
- pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi;
- wali kelas;
- penyusun kurikulum pada satuan pendidikannya;
- pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar;
- pembimbing guru pemula dalam program induksi;
- pembimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler;
- pembimbing pada penyusunan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; dan
- pembimbing pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya (khusus guru kelas).
Tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dari nomor 7 sampai dengan nomor 12 diklasifikasi menjadi 2, yaitu: a) tugas tambahan untuk periode 1 tahun (misalnya wali kelas, pembimbing guru pemula dalam program induksi, dan sejenisnya); dan b) tugas tambahan untuk periode kurang dari 1 tahun (misalnya pembimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, pembimbing pada penyusunan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan sejenisnya).
Angka kredit tugas tambahan untuk 1 tahun adalah sebesar 5% dari angka kredit pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan berdasarkan hasil penilaian kinerja, sedangkan angka kredit tugas tambahan kurang dari 1 tahun adalah sebesar 2% dari angka kredit tugas tambahan pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan berdasarkan hasil penilaian kinerja.
Penugasan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah untuk seorang guru banyak 2 (dua) jenis kegiatan per tahun. Apabila bapak dan ibu guru ingin menjadikan pedoman pengajuan DUpak, silahkan Download filenya melalui link di bawah ini:
Selanjutnya lihat juga Surat edaran Dirjen GTK UKG 2015