Permasalahan invalid kecamatan PTK merupakan permasalahan yang kita temukan pada aplikasi Dapodikdas versi 303. Nah, untuk mengatasinya saya juga mendapat pengalaman dari teman ops yang mengalami permasahan ini juga. Menurut admin pendataan Dinas Pendidikan dan kebudayaan di kabupaten saya beliau menjelaskan solusinya adalah mengeluarkan PTK tersebut di tab keluar lalu mengentrikannya kembali. Adapun untuk lebih jelasnya, silahkan ikuti panduan dibawah
- Login ke Aplikasi dapodikdas Anda
- Pada Tab PTK, Klik Nama PTK yang mengalami Invalid kecamtan, lalu klik tombol "Penugasan 2014/2015",
- Pada Jendela baru penugasan PTK yang muncul di bagian "Di Isi Saat Sudah Keluar" pilih keluar karena : Lainnya .
- Tanggal Keluar : Isi dengan tanggal sekarang. Setelah selesai klik tombol "Save and close"
- Langkah selanjutnya, Entri baru PTK yang tadi anda keluarkan, lengkapi datanya sesuai keadaan yang sebenarnya. Saya yakin untuk caranya semua operator sekolah pasti sudah paham.
- Jika telah selesai menambahkan kembali PTK baru, Cek apakah kecamatannya masih tidak bisa di entri ? semoga saja bisa dan valid ya.
- Setelah semuanya selesai, lakukan validasi dan cek apakah kecamatan ptk masih invalid.
- Jika sudah tidak ada data invalid lagi, segera lakukan sinkronisasi ulang aplikasi dapodikdas sekolah anda.
Demikianlah solusi cara Mengatasi Invalid Kecamatan PTK Pada Dapodikdas versi 303. Semoga informasi ini membantu rekan-rekan OPS yang mengalami maslah tersebut. Akhir kata penulis mengucapkan terima kasih telah membacanya. Salam satu data.
0 Response to "Mengatasi Invalid Kecamatan PTK Pada Dapodikdas 303"
Post a Comment
Berkomentarlah sesuai topik.
Harap Tidak Mengkopi Paste Posting ini secara keseluruhan. Karena akan menghancurkan blog ini. Silahkan bila ingin menjadikannya referensi.